Setelah mereka bisa masuk ke dalam rumah Sugiran, ke 2 rampok asal Poncowati mencuri 1 unit travo las merk rhino, 1 unit mesin grinda, 1 Honda Revo warna hitam BE 7063 HO dan 1 buah tabung gas 3 Kg.
“Ketika korban pulang ke rumahnya, Sugiran mendapati pintu rumahnya telah terbuka dan sejumlah barang hilang. Sadar telah menjadi korban kejahatan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Terbanggi Besar,” ucap Kapolsek Terbanggi Besar.
Polisi yang mendapat laporan dari Sugiran segera melakukan penyelidikan olah TKP dan mengumpulkan bahan dan keterangan dari para saksi di sekitar lokasi.
Kompol Tatang berujar, dari hasil olah TKP anak buahnya berhasil mengindentifikasi pelaku pencurian di rumah Sugiran.
Baca Juga : Gembong Rampok Motor di 20 Lokasi Tewas
“Petugas bergerak untuk melakukan upaya paksa pada para terduga pelaku curat dari rumah pelaku masing-masing. Penggerebekan yang dilakukan petugas berhasil mengamankan 2 pelaku,” tegas Tatang.
Para pelaku berhasil dibekuk tanpa ada perlawanan berikut barang bukti berupa 1 unit travo las merk Rhino dan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam BE 7063 HO milik korban juga turut diamankan.
Baca Juga : 5 Perampok di PT Central Pertiwi Bahari Ditangkap
“Kini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut, mereka dijerat Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
