Lappung – 22 pelaku kejahatan ditangkap Polres Lampung Utara, dari 20 kasus kejahatan yang terjadi dalam waktu 2 minggu di Lampura.
Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil mengungkap 20 kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat dan menangkap 22 pelaku kejahatan dalam 2 minggu.
Baca Juga : Polres Lampung Utara Tangkap 3 Orang Miliki Narkotika
22 pelaku kejahatan ditangkap Polres Lampung Utara bersama jajaran dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Pihak Polres Lampung Utara dalam keterangan yang disampaikan Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail menyatakan hasil kegiatan KRYD dari 14 September hingga 10 November 2022.
“Seluruhnya ada 6 kasus, terdiri dari 1 kasus pornografi dengan 1 pelaku, 8 kasus curat dengan 11 pelaku, 1 kasus persetubuhan anak dibawah umur dengan 1 pelaku,” ujar Kurniawan, Kamis (10/11/2022).
Baca Juga : Rampok Truk Kopi di Bukit Kemuning Ditangkap Polres Lampung Utara
AKBP Kurniawan melanjutkan, 1 kasus budidaya pertanian dengan 1 pelaku, 7 kasus pencurian dengan 7 orang pelaku, dan 1 kasus KDRT dengan 1 orang pelaku.
Keterangan diatas disampaikan oleh Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat.
Dalam konferensi pers Kapolres didamping Waka Polres Lampung Utara, Kompol Dwi Santosa dan Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama.
