Lappung – Polda Lampung diminta responsif soal pria berbaju gegana todongkan pistol ke warga yang belakangan viral dan diperbincangkan publik.
Sebagaimana diketahui, seorang pria berbaju gegana divideokan oleh warga karena diduga menodongkan senjata api miliknya ketika terjadi dugaan keributan atau cekcok.
Baca Juga : Propam Polda Lampung Telusuri Pria Berbaju Gegana Todongkan Pistol
Peristiwa itu diduga berlangsung pada Selasa, 8 November 2022 kemarin.
Adapun alasan di balik cekcok yang melibatkan pria berbaju gegana –yang belum diketahui identitasnya itu– belum diketahui penyebabnya.
Baca Juga : Peras Korban dengan Video Cabul, Polisi Gadungan Asal Way Kanan Ditangkap
”Polda Lampung harus responsif terhadap persoalan ini, ini peristiwa sudah viral. Kita desak Polda Lampung segera telusuri dan disampaikan hasilnya seperti apa kepada publik,” ujar Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli di Bandar Lampung pada 10 November 2022.
Romli menyayangkan munculnya keterangan yang terlalu dini dan terkesan acuh dari Polda Lampung. Polda Lampung semestinya, jelasnya, jangan terkesan menghindar ketika diminta untuk menjelaskan peristiwa yang telah viral tersebut.
”Saya cermati dari beberapa pemberitaan, ada yang bilang pria berbaju gegana itu bukan anggota Brimob Polda Lampung. Ada juga yang menyebutkan supaya peristiwa itu ditanyakan ke jajaran Polres atau Polsek. Polda Lampung kok seolah-olah acuh?” ucapnya.
Baca Juga : Polsek Way Jepara Ciduk Warga Bersenjata Api
Romli berharap agar Polda Lampung responsif dan menjelaskan kepada publik sesuai dengan data dan fakta yang ada. Polda Lampung diharap memiliki sikap kritis, karena hal itu berkaitan dengan senjata api.
Baca Juga : Wartawan Jadi Korban Begal dan Pelecehan Seksual
”Yang pertama itu, peristiwa ini membahayakan dan berbahaya. Senjata api itu sebenarnya punya siapa, apakah itu senjata organik Polri? Lalu apa kira-kira kapasitas dia pegang senjata api, dalam rangka apa. Kemudian yang mesti dilakukan segera, senjata api itu harus diamankan oleh Polda Lampung. Jangan sampai senjata api itu digunakan bukan dalam kapasitas penegakan hukum,” tegasnya.
