Lappung – Edarkan narkoba, 2 remaja di Lampung Timur ditangkap polisi, pada Kamis, 4 Mei 2023, sekira pukul 02.00 WIB.
Satresnarkoba Polres Lampung Timur berhasil menangkap 2 remaja karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Baca juga : Lampung Timur Marak Peredaran Narkoba, Polisi Kembali Ciduk Seorang Pengedar
Penangkapan terhadap keduanya berdasarkan hasil pengembangan petugas di wilayah Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur.
Kasat Narkoba Polres Lampung Timur, Iptu Suheri, menjelaskan, tersangka pertama berinisial RK (18) warga Desa Sumberejo, Way Jepara.
Diringkusnya RK berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang mengedarkan narkoba.
“Petugas yang mendapat informasi langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran,” ungkap Suheri, Kamis, 4 Mei 2023.
Alhasil, sambungnya, pelaku berhasil ditangkap pada Kamis, 4 Mei 2023, sekira pukul 00.20 WIB di Desa Braja Sakti, Way jepara, Lampung Timur.
Dari hasil penangkapan, petugas melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti.
“Ditemukan 1 buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat tembakau sintetis seberat 0,51 gram,” ungkapnya.
Suheri melanjutkan, dari hasil pengembangan terhadap pelaku, diketahui terdapat 1 rekan tersangka di Desa Braja Sakti.
Baca juga : Terlibat Lakalantas, DPO Bandar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Tubaba
“Kami pun berhasil melakukan penangkapan kepada rekan tersangka yang berinisial AS (18),” ujar dia.
Dari penangkapan AS, petugas menemukan barang bukti berupa 5 buah plastik klip bening berisi tembakau sintetis dengan berat 10,66 gram.
Setelah dilakukan pemeriksaan diakui barang tersebut milik tersangka.
Edarkan narkoba, 2 remaja di Lampung Timur ditangkap polisi
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut,” ucapnya
Tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.
Imbauan Polres Lampung Timur
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, mengaku akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Lampung Timur.
Baca juga : Simpan Sabu di Plafon Rumah, Satresnarkoba Polresta Bandarlampung Bekuk Pemuda Asal Panjang
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menjadi korban dari peredaran narkoba.
“Mari bersama-sama memerangi narkoba, dengan cara melaporkan kegiatan peredaran narkoba kepada pihak yang berwajib,” kata dia.
“Juga menjauhi lingkungan yang berpotensi menjadi sarang peredaran narkoba,” ujar dia lagi.
Dengan adanya sanksi tegas yang diberikan oleh polisi, diharapkan dapat meminimalisir peredaran narkoba di masyarakat.
Namun, upaya memberantas narkoba tidak dapat dilakukan oleh polisi sendiri.
Maka dari itu diperlukan dukungan dan partisipasi dari seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga dari bahaya narkoba.
Baca juga : Terlibat Narkoba, 1 Perempuan dan 2 Pria Diciduk Polres Pesawaran
