Lappung – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memaparkan 3 masalah krusial yang menjadikan Provinsi Lampung sebagai salah satu wilayah dengan potensi konflik pertanahan paling tinggi di Indonesia.
Baca juga : Biaya Ukur Lahan SGC Rp10 Miliar, KNPI Lampung Buka Penggalangan Dana
Dalam pemaparannya, Selasa, 29 Juli 2025, ia menguraikan tiga “bom waktu” yang harus segera dijinakkan.
Berikut adalah 3 persoalan utama yang menjadi fokus utama Kementerian ATR/BPN di Lampung:
1. Dominasi Korporasi dan Ketimpangan Akses Lahan
Menurut Menteri Nusron, keluhan terbesar dari pemerintah daerah adalah penguasaan lahan yang terlalu didominasi oleh korporasi melalui Hak Guna Usaha (HGU).
Hal ini menciptakan ketidakadilan karena masyarakat setempat tidak merasakan manfaat langsung dari lahan di wilayah mereka.
“Masalah tanah di Lampung itu intensitasnya sangat tinggi, dominasi korporasi menciptakan isu ketidakadilan dan akses kesempatan berusaha,” ungkap Nusron.
Baca juga : 418 KK Terancam, Bupati dan BPN Lampung Timur Dinilai Tak Serius Ungkap Mafia Tanah
Sebagai solusinya, Kementerian ATR/BPN didesak untuk menata ulang pengelolaan HGU agar memberikan kontribusi nyata bagi pemerintah daerah dan membuka akses ekonomi untuk rakyat.
2. Ribuan Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah Rentan Konflik
Persoalan kedua adalah status legalitas tanah wakaf.
Data menunjukkan kondisi yang sangat mengkhawatirkan, dari 31.294 rumah ibadah di Lampung, baru 6.732 bidang (21,51 persen) yang telah bersertifikat.
Angka ini jauh di bawah rata-rata nasional sebesar 38 persen.
“Saat ada proyek strategis nasional seperti pabrik sampai jalan tol, sering muncul konflik kepemilikan tanah wakaf.
“Ini biasanya dimulai dari administrasi yang tidak rapi,” jelas Nusron.
Baca juga : Punya Tanah Bersertifikat tapi Dibiarkan Kosong? Siap-siap Kehilangan
Untuk itu, ia menargetkan Kanwil BPN Lampung untuk menyelesaikan sertifikasi 8.000 bidang per tahun selama 3 tahun ke depan.
Namun, proses ini bergantung pada terbitnya Akta Ikrar Wakaf (AIW) dari Kementerian Agama.
3. Ancaman Tumpang Tindih dari Sertifikat Lawas (KW456)
“Bom waktu” ketiga adalah keberadaan 462.272 bidang sertifikat kategori KW456 yang terbit antara tahun 1961 hingga 1997.
Sertifikat seluas total 478.829 hektare ini tidak dilengkapi peta kadastral yang akurat.
“Sertifikat jenis tersebut rentan konflik karena tidak disertai peta kadastral, sehingga berpotensi tumpang tindih dengan bidang tanah lain,” tegas Nusron.
Ia pun menginstruksikan agar seluruh sertifikat lawas ini segera dimutakhirkan dan dicocokkan ulang untuk mencegah sengketa di masa mendatang.
Baca juga : Mafia Tanah di Lampung Timur! Polda dan BPN Sisir 400 Hektare Lahan





Lappung Media Network