Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Pemerintahan » 3 Bom Waktu Pertanahan di Lampung: Menteri ATR Beberkan Masalah HGU, Wakaf, hingga Sertifikat Lawas

    3 Bom Waktu Pertanahan di Lampung: Menteri ATR Beberkan Masalah HGU, Wakaf, hingga Sertifikat Lawas

    Irjen by Irjen
    29/07/2025
    in Pemerintahan
    3 Bom Waktu Pertanahan di Lampung: Menteri ATR Beberkan Masalah HGU, Wakaf, hingga Sertifikat Lawas

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dihadapan gubernur, bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung. Foto: Arsip @Nusronwahid

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memaparkan 3 masalah krusial yang menjadikan Provinsi Lampung sebagai salah satu wilayah dengan potensi konflik pertanahan paling tinggi di Indonesia.

    Baca juga : Biaya Ukur Lahan SGC Rp10 Miliar, KNPI Lampung Buka Penggalangan Dana

    Dalam pemaparannya, Selasa, 29 Juli 2025, ia menguraikan tiga “bom waktu” yang harus segera dijinakkan.

    Berikut adalah 3 persoalan utama yang menjadi fokus utama Kementerian ATR/BPN di Lampung:

    1. Dominasi Korporasi dan Ketimpangan Akses Lahan

    Menurut Menteri Nusron, keluhan terbesar dari pemerintah daerah adalah penguasaan lahan yang terlalu didominasi oleh korporasi melalui Hak Guna Usaha (HGU).

    Hal ini menciptakan ketidakadilan karena masyarakat setempat tidak merasakan manfaat langsung dari lahan di wilayah mereka.

    “Masalah tanah di Lampung itu intensitasnya sangat tinggi, dominasi korporasi menciptakan isu ketidakadilan dan akses kesempatan berusaha,” ungkap Nusron.

    Baca juga : 418 KK Terancam, Bupati dan BPN Lampung Timur Dinilai Tak Serius Ungkap Mafia Tanah

    Sebagai solusinya, Kementerian ATR/BPN didesak untuk menata ulang pengelolaan HGU agar memberikan kontribusi nyata bagi pemerintah daerah dan membuka akses ekonomi untuk rakyat.

    2. Ribuan Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah Rentan Konflik

    Persoalan kedua adalah status legalitas tanah wakaf.

    Data menunjukkan kondisi yang sangat mengkhawatirkan, dari 31.294 rumah ibadah di Lampung, baru 6.732 bidang (21,51 persen) yang telah bersertifikat.

    Angka ini jauh di bawah rata-rata nasional sebesar 38 persen.

    “Saat ada proyek strategis nasional seperti pabrik sampai jalan tol, sering muncul konflik kepemilikan tanah wakaf.

    “Ini biasanya dimulai dari administrasi yang tidak rapi,” jelas Nusron.

    Baca juga : Punya Tanah Bersertifikat tapi Dibiarkan Kosong? Siap-siap Kehilangan

    Untuk itu, ia menargetkan Kanwil BPN Lampung untuk menyelesaikan sertifikasi 8.000 bidang per tahun selama 3 tahun ke depan.

    Namun, proses ini bergantung pada terbitnya Akta Ikrar Wakaf (AIW) dari Kementerian Agama.

    3. Ancaman Tumpang Tindih dari Sertifikat Lawas (KW456)

    “Bom waktu” ketiga adalah keberadaan 462.272 bidang sertifikat kategori KW456 yang terbit antara tahun 1961 hingga 1997.

    Sertifikat seluas total 478.829 hektare ini tidak dilengkapi peta kadastral yang akurat.

    “Sertifikat jenis tersebut rentan konflik karena tidak disertai peta kadastral, sehingga berpotensi tumpang tindih dengan bidang tanah lain,” tegas Nusron.

    Ia pun menginstruksikan agar seluruh sertifikat lawas ini segera dimutakhirkan dan dicocokkan ulang untuk mencegah sengketa di masa mendatang.

    Baca juga : Mafia Tanah di Lampung Timur! Polda dan BPN Sisir 400 Hektare Lahan

    Tags: HGU KorporasiKementerian ATR/BPNKonflik Tanah LampungLampungMafia TanahNusron WahidPertanahanSengketa TanahSertifikat KW456Tanah Wakaf
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Bedah Pengadaan Kapal dan Manifest, ASDP-KPK Buru Celah Korupsi

    Next Post

    Abaikan Konflik Anak Tuha, Kunjungan Menteri Nusron Wahid Dinilai Gagal Jawab Masalah Agraria Lampung

    Related Posts

    Fahri Hamzah Luncurkan Buku Strategi Swasembada Papan 2045
    Pemerintahan

    Fahri Hamzah Luncurkan Buku Strategi Swasembada Papan 2045

    22/05/2026
    Kantor Pertanahan (BPN) Kota Palangka Raya resmi memperkenalkan inovasi layanan terbarunya yang bertajuk LASUT HUMA
    Pemerintahan

    BPN Kota Palangka Raya Luncurkan Inovasi LASUT HUMA

    09/05/2026
    LAKUWAL Inovasi Cerdas Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya
    Pemerintahan

    LAKUWAL Inovasi Cerdas BPN Kota Palangka Raya

    08/05/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Ulasan Pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini

      Ulasan Pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini: Fondasi Membentuk Generasi Cerdas dan Mandiri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Inilah 6 Perbedaan BPJS dan Asuransi Swasta yang Wajib Anda Tahu!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Cara Menghilangkan Bau Mulut Permanen: Solusi Tepat dan Tepercaya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Jejak Hilirisasi di Tiga Desa: Mengawal Mesin Pengering, Menuai Kesejahteraan Petani Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengenal Keris sebagai Warisan Budaya Nusantara: Nilai Sejarah, Seni dan Filosofi yang Sarat Makna

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 10 Oleh-Oleh Khas Lampung yang Wajib Dibeli: Murah dan Tahan Lama!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved