Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » 418 KK Terancam, Bupati dan BPN Lampung Timur Dinilai Tak Serius Ungkap Mafia Tanah

    418 KK Terancam, Bupati dan BPN Lampung Timur Dinilai Tak Serius Ungkap Mafia Tanah

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    17/07/2025
    in APH
    418 KK Terancam, Bupati dan BPN Lampung Timur Dinilai Tak Serius Ungkap Mafia Tanah

    Penanganan kasus dugaan mafia tanah yang merampas hak garap warga atas lahan seluas 401 hektare tak kunjung menunjukkan titik terang. Foto: Dokumentasi LBH Bandarlampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Nasib 418 Kepala Keluarga (KK) dari 8 desa di Lampung Timur kini terkatung-katung.

    Sudah lebih dari 1 tahun, penanganan kasus dugaan mafia tanah yang merampas hak garap mereka atas lahan seluas 401 hektare tak kunjung menunjukkan titik terang.

    Baca juga : Pemodal Mafia Tanah Aset Kemenag di Lampung Selatan Resmi Ditahan

    Komitmen Bupati Lampung Timur dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk menuntaskan sengketa ini dinilai masih sebatas janji.

    Lambatnya proses hukum membuat ribuan jiwa petani penggarap hidup dalam ketidakpastian dan ancaman perampasan ruang hidup.

    Kasus yang kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung ini masih tertahan di tahap penyelidikan.

    Menurut LBH Bandarlampung selaku kuasa hukum warga, lambatnya penanganan ini salah satunya disebabkan oleh sikap BPN Lampung Timur.

    “Penyidik Polda belum dapat melangkah lebih jauh karena dokumen kunci.

    “Yaitu buku tanah yang diduga cacat administrasi, belum diserahkan oleh BPN Lampung Timur,” ujar Prabowo Pamungkas, Kepala Divisi Advokasi LBH Bandarlampung, Kamis, 17 Juli 2025.

    Baca juga : Mafia Tanah di Lampung Timur! Polda dan BPN Sisir 400 Hektare Lahan

    Padahal, menurutnya, Polda Lampung telah melayangkan surat permohonan dokumen tersebut sebanyak dua kali.

    Selain daripada itu, kekecewaan warga memuncak karena lambatnya progres ini bertolak belakang dengan janji yang diucapkan langsung oleh para pemangku kebijakan.

    Sebelumnya, pada 21 Mei 2025, ribuan warga dari Desa Sri Pendowo, Bandar Agung, Waringin Jaya, Wana, Sri Menanti, Giri Mulyo, Sribhawono, dan Brawijaya telah menggelar aksi massa di kantor Bupati Lampung Timur.

    Dalam aksi tersebut, Bupati Lampung Timur berjanji akan membentuk tim gugus tugas reforma agraria dan mengagendakan kunjungan langsung ke lokasi konflik.

    Di saat yang sama, Kepala Kantor BPN Lampung Timur yang turut hadir juga menyatakan komitmen penuh untuk menyelesaikan kasus ini.

    “Namun hingga hari ini, tidak ada satu pun tuntutan warga yang dipenuhi. Janji bupati untuk turun ke lokasi pun belum terealisasi,” tegas Prabowo.

    Baca juga : Ketahanan Pangan Butuh Kepastian! Mafia Tanah di Lampung Harus Ditindak

    Sementara, situasi di lapangan semakin mengkhawatirkan.

    Beberapa kali warga mendapati orang tidak dikenal dan pihak dari salah satu bank BUMN memasuki lahan sengketa.

    Setelah dikonfirmasi, mereka ternyata sedang mencari lokasi tanah yang sertifikatnya dijadikan agunan pinjaman oleh oknum-oknum yang menguasai 177 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga terbit secara ilegal.

    Fakta ini menambah urgensi penyelesaian kasus, sebab lahan yang menjadi sandaran hidup 2.000 jiwa tersebut kini terancam disita oleh pihak bank.

    “Ini adalah cermin ketidakadilan agraria. Jangan sampai negara membiarkan rakyat kecil yang menggantungkan hidupnya pada tanah dirampas atas nama legalitas semu,” tambah Prabowo.

    Merespons kebuntuan ini, LBH Bandarlampung akan segera melayangkan surat resmi kepada Bupati, BPN Lampung Timur, dan Polda Lampung untuk mendesak percepatan dan transparansi penanganan.

    “BPN wajib kooperatif dan tidak menghalangi proses penegakan hukum atau obstruction of justice.

    “Kasus ini juga menjadi momentum bagi Kepolisian untuk mengembalikan kepercayaan publik dengan menunjukkan keberpihakan pada masyarakat miskin,” pungkasnya.

    Baca juga : DPP Pematank-Keramat Serukan Penuntasan Mafia Tanah: Dari Alih Fungsi Hutan hingga Korupsi HGU

    Tags: Berita Lampung TimurBPN Lampung TimurBupati Lampung TimurDesa WwanaHukumJanji BupatiKonflik AgrariaKriminalLampung TimurLamtimLBH BandarlampungMafia TanahPetani Lampung TimurPolda LampungSengketa TanahSertifikat Tanah
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    3 Kabupaten di Lampung Jadi Lokasi Perdana Koperasi Merah Putih

    Next Post

    BPN Kabupaten Banyuasin Terbitkan Sertifikat Elektronik untuk Polsek Sungsang

    Related Posts

    Kantah Banyuasin Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung_
    APH

    Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung Diserahkan

    11/05/2026
    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Urgensi Penataan Nama Jalan di Bandar Lampung

      Harmoni dan Sejarah: Urgensi Penataan Nama Jalan di Bandar Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Menghubungkan Tokoh Bangsa dan Daerah dalam Peta Bandar Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Potensi Rute Penerbangan Langsung Radin Inten II Menuju Konektivitas Global

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Menakar Dampak Sosial PSEL Lampung: Solusi TPA dan Kesehatan Publik

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Proyek PSEL Lampung: Mengubah Beban Sampah Menjadi Peluang Ekonomi Daerah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Surplus Unggas Lampung Tembus Pasar Global, Danantara Gelontorkan Rp20 Triliun

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved