Lappung – Di tengah polemik luasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Companies (SGC) yang tak kunjung usai, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Lampung melontarkan gagasan tak terduga.
Yakni, membuka penggalangan dana publik untuk membiayai proses ukur ulang.
Baca juga : Beda Data BPN, BPS, Hingga DPR, Ukur ulang HGU SGC Jadi Kunci Bongkar Pajak
Langkah ini diambil untuk membantu Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diperkirakan memerlukan biaya hingga Rp10 miliar untuk melakukan pengukuran akurat di lahan raksasa perkebunan tebu tersebut.
Ketua DPD KNPI Lampung, Iqbal Ardiansyah, menyatakan kesiapannya untuk menginisiasi donasi dari masyarakat luas.
Wacana ini muncul merespons permintaan netizen saat diskusi daring “Ngopi Bareng Pemuda Lampung,” pada Jumat, 25 Juli 2025.
“Kalau kendalanya di pembiayaan untuk mengukur ulang, maka KNPI Lampung akan menggalang donasi ke masyarakat untuk membantu BPN melakukan pengukuran ulang lahan PT SGC,” ungkap Iqbal Ardiansyah, dikutip pada Sabtu, 26 Juli 2025.
Baca juga : Raksasa Gula SGC: Kuasai 43 Ribu Hektare, Kontribusi PAD Diduga Cuma Rp4 Juta
Menurut Iqbal, pengukuran ulang ini krusial untuk mengakhiri simpang siur data dan spekulasi yang telah berlarut-larut.
Ia menegaskan, kejelasan mengenai luasan lahan perusahaan yang menyuplai sekitar 30 persen kebutuhan gula nasional itu penting bagi negara dan rakyat.
“Supaya terang benderang, kita bantu BPN dan SGC agar polemik ini tak terus menjadi isu gorengan.
“KNPI akan konsisten berpihak pada kebenaran,” tegasnya.
Iqbal menambahkan, inisiatif ini bukan hanya soal pengumpulan dana, tetapi juga sebagai upaya membantu PT SGC untuk membuktikan data luasan lahannya yang sebenarnya.
Saat ini, data yang beredar, baik di BPN maupun yang dibahas di DPR, masih bersifat ambigu dan berbeda-beda.
“Ini untuk kebaikan bersama, agar tidak terus menjadi sesuatu yang abu-abu. Sambil menunggu ukur ulang manual, bisa juga pakai aplikasi pencitraan satelit.
“Sekaligus ini menjadi momentum bagi PT SGC untuk menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi negara,” jelasnya.
Baca juga : Kepung Kejagung-KPK, 3 Ormas Lampung Tuntut Bongkar Borok SGC dan Korupsi CSR BI
Diketahui, gagasan KNPI ini muncul sejalan dengan desakan kuat dari parlemen.
Sudah hampir 10 hari sejak Komisi II DPR RI secara resmi memerintahkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengukur ulang seluruh lahan HGU milik PT SGC di Lampung, yang tersebar di Kabupaten Tulangbawang dan Lampung Tengah.
Anggota DPRD Lampung dari Fraksi Gerindra, Wahrul Fauzi Silalahi, menegaskan bahwa BPN tidak punya alasan lagi untuk menunda amanat tersebut.
“Keputusan Komisi II sangat jelas. BPN wajib melaksanakan pengukuran ulang terhadap seluruh area HGU PT SGC untuk memastikan batas-batas lahan yang sah dan menghindari konflik agraria dengan masyarakat,” ujar Wahrul.
Ia mengingatkan, proses ini menyangkut rasa keadilan bagi masyarakat yang telah lama menanti kepastian hukum atas tanah mereka.
“Sudah terlalu lama rakyat menanti kejelasan. Negara sudah hadir melalui keputusan DPR.
“Kini BPN harus hadir dan menunjukkan keberpihakannya pada keadilan agraria,” tutupnya.
Baca juga : Bos Sugar Group Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan TPPU Eks Pejabat MA





Lappung Media Network