Lappung – 35 rumah warga Bandarlampung akan dibedah.
Pemkot Bandarlampung menyiapkan program bedah rumah pada tahun 2025 untuk membantu warga memiliki hunian layak.
Baca juga : Kinerja Cemerlang 2024, Kejari Bandarlampung Bangun Kepercayaan Publik
Sebanyak 35 unit rumah warga yang tergolong tidak layak huni akan menjadi sasaran program ini.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandarlampung, Yusnadi Ferianto, mengungkapkan bahwa program ini bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Tak lain dengan menyediakan hunian yang nyaman dan aman.
“Tahun 2025, kami telah merencanakan program bedah rumah untuk 35 unit rumah warga yang kondisinya tidak layak.
“Ini juga bagian dari upaya kami mengurangi kawasan kumuh di kota,” ujar Yusnadi, Jumat, 3 Januari 2025.
Syarat Penerima Program
Yusnadi menjelaskan, program bedah rumah ini hanya diberikan kepada warga Bandarlampung yang benar-benar membutuhkan.
Baca juga : Mesuji dan Bandarlampung Masuk 20 Besar Inflasi Transportasi Nasional
Calon penerima manfaat diwajibkan memenuhi sejumlah syarat, antara lain:
- Identitas Kota Bandarlampung: Penerima harus memiliki KTP Bandarlampung.
- Sertifikat Kepemilikan Rumah: Rumah yang akan dibedah harus memiliki sertifikat atas nama pemohon.
“Kami ingin memastikan program ini tepat sasaran. Jadi, hanya warga yang benar-benar membutuhkan dan memenuhi syarat yang akan mendapatkan bantuan ini,” tegasnya.
Proses Seleksi
Dinas Perumahan dan Permukiman telah berkoordinasi dengan para camat di seluruh Bandarlampung untuk melakukan pendataan warga yang layak menerima bantuan.
Setiap camat diminta mengajukan nama-nama calon penerima manfaat ke dinas untuk diseleksi lebih lanjut.
“Pengajuan dilakukan oleh camat, kemudian tim kami akan memverifikasi dan meninjau langsung kondisi rumah yang diajukan.
Baca juga : Sajian Seafood Novotel Bandarlampung Berujung RS: 30 Orang Tumbang, 4 Dirawat Inap
“Ini untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada yang paling membutuhkan,” jelas Yusnadi.
Mengurangi Kawasan Kumuh
Program bedah rumah ini juga menjadi salah satu langkah Pemkot Bandarlampung dalam mengurangi kawasan kumuh di kota.
Dengan hunian yang lebih layak, diharapkan warga dapat menjalani kehidupan yang lebih sehat dan produktif.
“Kami berharap para camat dapat bekerja dengan bijak dan cermat dalam mengajukan warganya agar program ini benar-benar bermanfaat,” tambahnya.
35 Rumah Warga Bandarlampung Akan Dibedah, Ini Syaratnya
Pemkot Bandarlampung optimistis program ini tidak hanya memperbaiki hunian warga tetapi juga menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat.
Dengan kolaborasi yang solid antara pemerintah dan masyarakat, Bandarlampung diharapkan semakin maju dan nyaman untuk ditinggali.
Bagi warga yang ingin mengetahui lebih lanjut atau mengajukan permohonan, dapat menghubungi kantor kecamatan masing-masing untuk informasi lebih lengkap.
Baca juga : Fraksi PKS Dorong Penanganan Banjir Jadi Prioritas APBD Bandarlampung 2025





Lappung Media Network