Lappung – Kasus extrajudicial killing di Lampung Timur LBH minta jangan ada impunitas!
LBH Bandarlampung mendesak Polda Lampung untuk segera membuka hasil sidang kode etik terhadap 5 anggota polisi.
Baca juga : Tewas di Depan Anak dan Istri, LBH Desak Kompolnas Periksa Oknum Polda Lampung
Kelimanya diduga terlibat dalam kasus extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum terhadap Romadon, warga Lampung Timur.
Hingga kini, keluarga korban belum menerima informasi jelas terkait sanksi yang dijatuhkan, meski sidang etik telah berlangsung sejak Desember 2024 lalu.
“Kami meminta Polda Lampung untuk transparan dalam kasus ini.
“Publik berhak mengetahui sanksi apa yang diberikan kepada para pelanggar, agar tidak ada kesan bahwa pelaku dilindungi oleh institusi,” ujar Prabowo Pamungkas, Kepala Divisi Advokasi LBH Bandarlampung, Kamis, 2 Januari 2025.
Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran berat yang dilakukan 5 anggota polisi terhadap almarhum Romadon.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP) nomor B/08/XII/Huk.12.10/2024 tertanggal 27 Desember 2024, Polda Lampung menginformasikan bahwa sidang etik telah digelar dan sanksi telah diberikan.
Baca juga : 2 Mahasiswa UM Metro Dikriminalisasi, LBH Bandarlampung Bawa Kasus ke Komnas HAM
Namun, surat tersebut tidak merinci jenis sanksi yang dijatuhkan.
LBH menilai, ketidakjelasan ini mencederai rasa keadilan keluarga korban yang masih berjuang menghadapi dampak traumatis dan kehilangan besar.
“Keluarga korban hanya menginginkan keadilan. Apa yang terjadi pada Romadon bukan hanya soal hak hidupnya yang direnggut.
“Tetapi juga menyisakan luka mendalam bagi istri, anak-anak, dan orang tuanya,” tegas Prabowo.
Trauma yang Belum Pulih
Hingga saat ini, keluarga Romadon masih harus menghadapi dampak psikologis akibat insiden tersebut.
Kedua anak Romadon, yang sebelumnya dikenal ceria, kini menjadi pendiam dan lebih sering menarik diri.
Sementara itu, istri korban terpaksa bekerja di luar kota untuk menghidupi kedua anaknya dan orang tua Romadon yang sudah lanjut usia.
“Sungguh miris jika pelanggaran berat seperti ini hanya berakhir dengan sanksi ringan atau ditutupi. Ini menyangkut nyawa dan hak hidup manusia,” tambah Prabowo.
Orang tua almarhum, Wahab, juga menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dalam kasus ini.
Baca juga : Aksi Kekerasan Polisi di Mesuji, LBH Bandarlampung Desak Penindakan
“Kami hanya ingin keadilan. Jika memang terbukti bersalah, sanksi harus diberikan dengan tegas,” katanya.
Kasus Extrajudicial Killing di Lampung Timur, LBH: Jangan Ada Impunitas!
LBH menilai, keterbukaan Polda Lampung sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
“Jika kasus ini ditutup-tutupi, maka institusi akan kehilangan legitimasi di mata masyarakat,” ujar Prabowo.
LBH Bandarlampung menyerukan kepada Polda Lampung untuk menyelesaikan kasus ini secara akuntabel dan transparan.
Selain itu, mereka meminta agar ada sanksi tegas yang diberikan kepada pelaku untuk memastikan tidak ada impunitas dalam tubuh kepolisian.
“Jangan sampai ada kesan bahwa Polda Lampung melindungi anggotanya yang melakukan pelanggaran berat.
“Penegakan hukum harus berlaku untuk semua, tanpa pandang bulu,” tutup Prabowo.
Kasus ini menjadi ujian bagi Polda Lampung dalam membuktikan komitmennya terhadap prinsip keadilan dan transparansi.
Masyarakat kini menunggu tindakan nyata untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa kompromi.
Baca juga : LBH Desak Kejari Selidiki Kasus Kredit Fiktif di Gunung Sari