Lappung – Aksi penipuan cinta atau love scamming yang dikendalikan dari balik jeruji besi berhasil dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung.
Mirisnya, otak di balik 2 kasus ini adalah 4 orang narapidana (napi) yang mendekam di 2 lembaga pemasyarakatan berbeda di Lampung.
Baca juga : Awas Modus Penipuan, Nama dan Foto Kajari Bandarlampung Dicatut di WhatsApp
Para tersangka menggunakan modus klasik yang telah dimodifikasi: menyamar sebagai anggota polisi untuk menjerat hati korban, kemudian memerasnya dengan rekaman video asusila.
Keempat narapidana yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah RDP, seorang warga binaan di Rutan Kota Metro.
Sementara 3 lainnya, yakni MNY, S, dan RS, merupakan napi yang menghuni Lapas Kotabumi, Lampung Utara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, mengungkapkan bahwa sindikat ini terendus berkat patroli siber yang rutin dilakukan jajarannya.
“Para pelaku beraksi dengan identitas palsu. Mereka mengambil foto-foto anggota Polri dari internet untuk meyakinkan para korbannya,” jelas Kombes Dery dalam keterangannya, Kamis, 25 September 2025.
Modus operandi yang digunakan para pelaku terbilang rapi.
Awalnya, mereka membangun hubungan asmara dengan korban melalui media sosial dan aplikasi percakapan.
Setelah korban masuk dalam perangkap cinta mereka, aksi kejahatan pun dimulai.
Pelaku kemudian membujuk korban untuk melakukan panggilan video bernuansa seksual atau video call sex (VCS).
Baca juga : Modus Baru! Penipuan Tilang Elektronik Catut Nama Kejaksaan
Tanpa sepengetahuan korban, seluruh adegan direkam oleh para napi ini.
“Setelah mendapatkan rekaman itu, mereka langsung berbalik arah.
“Rekaman tersebut dijadikan senjata untuk memeras korban dengan ancaman akan disebarluaskan,” ujar Dery.
Menurutnya, para korban yang panik dan takut aibnya terbongkar terpaksa menuruti kemauan para pelaku dengan mentransfer sejumlah uang.
Begitu tim siber berhasil mengidentifikasi para pelaku, penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kemenkumham Lampung.
“Karena status mereka adalah warga binaan aktif, kami langsung berkoordinasi untuk melakukan pemeriksaan dan penyitaan barang bukti,” tambah Dery.
Dari tangan keempat tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk beberapa unit ponsel yang digunakan untuk beraksi, kartu ATM untuk menampung uang hasil kejahatan, hingga sebuah kaus bertuliskan Jatanras yang diduga digunakan untuk memperkuat penyamaran mereka sebagai polisi.
“Total ada 4 tersangka dari 2 laporan kasus berbeda, 1 di Rutan Metro dan 3 lainnya dari Lapas Kotabumi,” pungkasnya.
Baca juga : Tak Cukup Dipenjara, 3 Napi Lampung Gasak Rp150 Juta Lewat Penipuan Online





Lappung Media Network