Lappung – 45 ton pupuk ilegal diamankan Polres Lampung Selatan dari pabrik pupuk ilegal di Taman Agung, 2 orang berhasil diamankan ke Mapolres Lampung Selatan.
Baca Juga : Polres Lampung Selatan Amankan 2 Tandon Solar Subsidi
Polisi menggerebek pabrik pupuk ilegal di Desa Taman Agung, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
Dari penggerebekan ini diamankan 2 dari 3 orang pelaku berinisial FR (24) warga Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran dan AC (44) warga Kelurahan Kalang Sari, Kecamatan Rengas Dengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Baca Juga : Polsek Way Pengubuan Ciduk Pelaku Penggelapan Pupuk
Saat ini pihak Sat Reskrim Polres Lampung Selatan masih melakukan pengejaran 1 orang pelaku lagi berinisial AS ditetapkan DPO.
Pihak Polres Lampung Selatan dalam konferensi pers yang dilakukan pada Kamis (20/10/2022) di Halaman Mapolres Lampung Selatan membeberkan hasil ungkap kasus pupuk ilegal yang dilakukan pihaknya.
“Kami berhasil mengamankan 2 pelaku tindak pidana pembuatan pupuk ilegal dari sejumlah lokasi di Lampung dan menyita puluhan ton barang bukti pupuk ilegal,” beber Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin.
Kapolres Lampung Selatan mengatakan bahwa pihaknya melakukan penggerebekan di Desa Taman Agung, Kecamatan Kalianda mengamankan 45 ton pupuk ilegal jenis TSP merk Mahkota Fertilizer dan pupuk KCL merk Daun Sawit.
Edwin membeberkan dia berserta jajaran menggeledah sebuah gudang tempat pembuatan pupuk ilegal di Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
“Saat petugas melakukan penggeledahan, Kami menemukan 2 orang yang melakukan pembuatan pupuk palsu, lalu dilanjutkan menuju gudangnya yang berada di Desa Tajimalela Kalianda,” beber Edwin, Kamis (20/10/2022).





Lappung Media Network