Setelah menggeledah 2 lokasi, pihak Polres Lampung Selatan mendapatkan petunjuk bahwa ada lokasi lain di luar Kabupaten Lampung Selatan dan segera dilakukan penggeledahan juga.
“Kami melanjutkan penggeledahan ke daerah Gotong Royong, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, ini merupakan pabrik besarnya,” kata Edwin lebih lanjut.
Kapolres Lampung Selatan mengungkap modus para pelaku dalam memproduksi pupul ilegal di pabrik mereka.
“Pelaku mencampur bahan kapur pertanian, garam, pewarna merah, lalu dicampur diaduk dan digiling supaya halus, lalu dimasukkan kedalam karung pupuk KCL merk Mahkota Fertilizer dan Daun Sawit,” ungkap dia.
Edwin menyampaikan dari keterangan para pelaku saat diintrogasi, bahwa pupuk ilegal itu dijual sesuai pesanan. Pupuk diedarkan dan dijual ke daerah Lampung Timur, Tulang Bawang, Bengkuku, Jambi dan daerah lain.
Baca Juga : 4 Terdakwa Pupuk Ilegal Divonis Bebas
Pupuk yang palsu tersebut dijual sesuai pesanan yaitu ke daerah Lampung Timur, Tulang Bawang, Bengkulu, Jambi dan daerah lain.
Selain kedua pelaku yang sudah diamankan di Mapolres Lampung Selatan, Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil penggeledahan.
“Barang bukti yang berhasil diamankan 45 ton pupuk ilegal, 1 unit mobil truk, 2 unit mesin molen, 1 penggilingan, 2 unit mesin jahit karung, alat ayakan dan bahan–bahan pembuat pupuk palsu,” tandas Kapolres.
Baca Juga : Vonis Bebas Pupuk Ilegal Bakal Kasasi
Diakhir acara konferensi pers, Kapolres Lampung Selatan menyampaikan pasal dan undang-undang yang dilanggar oleh para pelaku pupuk ilegal.
“Pasal yang disangkakan Pasal 121 Jo Pasal 66 ayat (5) dan atau Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan Jo Pasal 55 KUHP,” pungkas Edwin.





Lappung Media Network