Lappung – Vonis bebas pupuk ilegal bakal kasasi. Vonis pupuk ilegal pada Selasa 18 Oktober 2022 kemarin telah diputus bebas oleh Majelis Hakim PN Tanjungkarang.
Baca Juga : 4 Terdakwa Pupuk Ilegal Divonis Bebas
Hal itu diterangkan oleh I Made Agu Putra Adnyana selaku Kasie Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung kepada Lappung.com, saat ditanyai tanggapan Kejaksaan terkait vonis bebas 4 terdakwa perkara pupuk ilegal.
Made membeberkan bahwa pihaknya akan segera menindak lanjuti hasil vonis bebas pupuk ilegal dengan melakukan upaya hukum lanjutan, melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Baca Juga : Diduga Korupsi 2 Staf RSUD Sukadana Dituntut Penjara
“Kalau vonis bebas pupuk ilegal otomatis kami lakukan upaya kasasi. Kami diberi waktu selama 14 hari untuk mengajukannya, dan secepatnya akan kami serahkan memori kasasi melalui PN Tanjungkarang,” terang Made, Rabu pagi (19/10/2022).
Sementara diketahui, dalam persidangan perkara pupuk ilegal yang disidangkan pada Selasa sore (18/10/2022) kemarin, 4 terdakwa yaitu Ketut Gatre, Subhan, Tri Setiyo Dewantoro dan Hendri Ardiansyah, akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim.
Sehingga, Hakim pun memutuskan untuk membebaskan ke 4 terdakwa itu, dari segala dakwaan yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Mengadili. Menyatakan terdakwa I Ketut Gatre alias Alek, terdakwa II Subhan, terdakwa III Tri Setiyo Dewantoro dan terdakwa IV Hendri Ardiansyah tersebut di atas tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama dan kedua oleh penutut umum. Kedua membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum,” ucap hakim ketua Syamsul Arief bacakan putusannya.





Lappung Media Network