Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Vonis Bebas Pupuk Ilegal Bakal Kasasi » Halaman 2

    Vonis Bebas Pupuk Ilegal Bakal Kasasi

    Editor by Editor
    19/10/2022
    in Modus
    Vonis Bebas Pupuk Ilegal Bakal Kasasi

    Kasie Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, I Made Agu Putra Adnyana. Foto Eka Putra

    Share on FacebookShare on Twitter

    Dalam perkara ini sendiri, ke 4 terdakwa selaku Komisaris dan Direktur PT Gahendra Abadi Jaya sebagai perusahaan produsen pupuk, sebelumnya disangkakan melanggar dua Pasal, yakni tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan, dan perlindungan konsumen.

    Dengan perbuatan telah memasarkan pupuk yang tak memiliki lebel kemasan, dan tidak terdaftar pada kementerian pertanian untuk diedarkan, serta mengakibatkan kerugian bagi para konsumen.

    Yang pada pertimbangan dari Majelis Hakim, produk pupuk para Terdakwa tersebut dinilai sebagai hasil produksi perusahaan kecil, dimana dalam Pasal tersebut dikecualikan dikenakan pidana.

    Baca Juga : 2 Kasus PT Usaha Remaja Mandiri di Polda Lampung

    Hakim juga menyatakan, bahwa dari keterangan saksi dari Kementerian Pertanian RI, terungkap bahwa para Terdakwa telah mendaftarkan permohonan penerbitan lebel sejak 2016 lalu, melalui aplikasi OSS.

    Selanjutnya, Majelis Hakim juga menguraikan menguraikan dalam putusannya, bahwa keempat Terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal tentang Perlindungan Konsumen.

    Baca Juga : KPK Larang Guru Terima Hadiah dari Orangtua Siswa

    Dengan melihat fakta hukum yang telah terungkap dalam persidangan, dimana dari keterangan saksi petani konsumen pupuk yang dihadirkan di persidangan menyampaikan hal positif dari pupuk hasil produksi para Terdakwa.

    Page 2 of 2
    Prev12
    Via: Eka Putra
    Tags: Berita Lampung Hari IniKasus Pupuk Ilegal di LampungKejati Lampung
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Polsek Penengahan Tangkap Pencuri Motor

    Next Post

    Polisi Tangkap Gadis Asal Way Kekah

    Related Posts

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu
    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Dewan Kawasan Industri Nasional

      Dewan Kawasan Industri Nasional: Terobosan Akselerasi Hilirisasi dan Investasi Berkelanjutan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Prabowo-Gibran Solid: Clear Facts Behind the Cabinet Seat

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Strategi Memaksimalkan Pelabuhan Panjang Sebagai Hub Ekspor-Impor Global Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kecubung dan Ganja: Obat Penenang yang Berbeda Nasib Hukum

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Lampung, Lumbung Bibit Unggul Perkebunan Nasional yang Dinanti

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Menunda Gaji Buruh: Dosa Sosial Islam dan Peringatan Keras Rasulullah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved