Lappung – Bawa narkoba ke Ujung Gunung, pria 40 tahun dibekuk Polres Tulang Bawang, pada Sabtu, 27 Mei 2023, sekira pukul 13.00 WIB.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Baca juga : Belum Sempat Dipakai, Pengguna Sabu di Lampung Timur Diciduk Polisi
Pelaku yang ditangkap ini seorang pria berinisial HY (40), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Aris Satrio Sujatmiko, membenarkan soal penangkapan pelaku narkoba tersebut.
Ia mengatakan, HY ditangkap pada Sabtu, 27 Mei 2023, saat sedang berada di Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala.
“Ya, pelaku dan barang bukti sudah kami amankan,” ujar Aris, Senin, 29 Mei 2023.
Dari tangan pelaku ini, lanjut Aris, petugas menyita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 0,15 gram, kertas koran, dan kotak rokok.
Menurutnya, keberhasilan petugas dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala.
Informasi yang didapat, lanjut Aris, bahwa di Kelurahan Ujung Gunung akan ada transaksi narkotika.
“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan,” jelasnya.
Baca juga : Bhabinkamtibmas Gunung Terang Gagalkan Transaksi Narkoba, 19 Paket Sabu Diamankan
“Ketika digeledah, ditemukan sabu yang disimpan di dalam kotak rokok,” ungkapnya lagi.
Aris menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang.
Bawa narkoba ke Ujung Gunung, pria 40 tahun dibekuk Polres Tulang Bawang
Pelaku, kata dia, dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegasnya.
Bahaya Penggunaan Sabu
Kepolisian menggarisbawahi bahaya khusus yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Sabu, yang dikenal juga sebagai methamphetamine, merupakan salah satu jenis narkotika yang sangat adiktif dan berbahaya.
Baca juga : Hendak Pesta Sabu, Pemuda Asal Dente Teladas Dibekuk Polisi
Penggunaan sabu dapat menyebabkan efek samping jangka pendek dan jangka panjang yang merugikan kesehatan serta mempengaruhi stabilitas mental dan perilaku pengguna.
Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Aris Satrio Sujatmiko, menjelaskan bahwa ada efek samping jangka panjang dalam penggunaan sabu.
Dia menyebut, sabu dapat menyebabkan paranoia, kegelisahan, kecemasan, serta mengakibatkan gangguan kognitif dan kehilangan kemampuan untuk berpikir secara jernih.
Penggunaan sabu dalam jangka panjang, lanjutnya, juga dapat menyebabkan kerusakan otak permanen, hingga masalah kesehatan mental.
“Selain itu, timbul depresi dan kecemasan yang parah, serta kerusakan organ tubuh lainnya seperti kerusakan jantung, paru-paru, dan hati,” jelasnya.
Penyalahgunaan sabu, sambungnya, tidak hanya berdampak buruk pada individu penggunanya, tetapi juga pada keluarga dan masyarakat luas.
“Sabu telah terbukti menjadi faktor penyebab utama tindak kejahatan, kecelakaan lalu lintas, dan tindakan kriminal lainnya,” kata dia.
Untuk itu pihaknya berharap bahwa dengan imbauan ini, masyarakat akan semakin sadar akan bahaya penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Baca juga : Bawa Sabu, 2 Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polres Lampung Barat





Lappung Media Network