Lappung – Kasus dugaan pungli di Disdukcapil Lampung Utara dilimpahkan penanganannya ke Inspektorat setempat.
Polres Lampung Utara menyerahkan penanganan kasus pungutan liar (pungli) ke Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat.
Baca juga : Pasca Digeledah Polisi, Pelayanan KTP di Disdukcapil Lampung Utara Ditutup
Tindakan ini dilakukan oleh pihak kepolisian setelah melalui proses penyelidikan yang cukup intensif di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Utara
Penyerahan penanganan perkara ini merujuk Pasal 5 ayat 1 nota kesepahaman antara Kemendagri, Kejaksaan, dan Kepolisian Negara Nomor 100 4.7/437/5J.
Lalu, Nomor 1 Tahun 2023 dan Nomor NK/1/1/2023 tentang koordinasi aparat pengawasan internal pemerintah dan aparat penegak hukum.
Hal itu dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Juga berdasar Surat Kepala Kepolisian Resor Lampung Utara Nomor B/VI/Res 3.1/2023 tanggal 13 Juni 2023.
Perihal pengantar pelimpahan penanganan perkara pungutan liar dalam pengurusan cetak KTP yang terjadi di Disdukcapil Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, menyebut, bahwa keputusan untuk menyerahkan kasus ini kepada Inspektorat didasarkan pada tugas dan wewenang.
Baca juga : Kantor BPN Lampung Timur Digeledah Terkait Perkara Korupsi Bendungan Margatiga
Inspektorat, sambungnya, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan.
“Dengan melibatkan Inspektorat, diharapkan dapat tercipta proses penyelidikan yang lebih mendalam dan transparan,” jelas dia, Rabu, 14 Juni 2023.
Kurniawan juga menjelaskan, bila persoalan ini masih dipegang pihak kepolisian maka warga yang menjadi pemberi pungutan dapat turut terseret ke dalamnya.
“Praktik suap-menyuap ini tak mungkin terjadi jika tidak ada pemberi dan penerimanya,” tegasnya.
Dalam hal ini, ia menganggap Inspektorat sebagai lembaga yang memiliki wewenang dan kapasitas untuk mengusut tuntas kasus dugaan pungli ini.
“Kami berharap proses selanjutnya dapat dilakukan secara profesional dan independen,” kata Kapolres.
Kasus pungli Disdukcapil Lampung Utara dilimpahkan ke Inspektorat
Sementara, Inspektur Kabupaten Lampung Utara, M Erwinsyah menyatakan, akan segera menginvestigasi kasus dugaan pungli di Disdukcapil.
Dia menegaskan, bahwa Inspektorat akan bertindak tegas jika benar terbukti adanya praktik pungli di Disdukcapil.
Baca juga : Rumah Perampok Bank Arta Kedaton Digeledah, Polisi Temukan Bong Hingga Sajam
“Kami akan bekerja secara profesional dan objektif dalam menyelidiki kasus ini,” kata dia.
“Jika terbukti kami akan merekomendasikan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas dia lagi.
Hal itu sesuai dengan PP Nomor 94/2021 tentang pengawasan dan menjalankan fungsi APIP yaitu pembinaan terhadap pegawai yang terlibat dalam aksi pungli.
Sekadar informasi, Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Utara digeledah polisi pada, Senin, 12 Juni 2023.
Selama penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan kegiatan yang melanggar hukum.
Hingga menyita perangkat penyimpan data elektronik lainnya untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Tercatat ada 7 pegawai Disdukcapil yang dibawa Tim Tipikor Polres Lampung Utara guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
Petugas pun mengamankan uang tunai sebesar Rp650 ribu dari tangan inisial F dan uang tunai sebesar Rp419 ribu dari inisial H.
Baca juga : Urine Terduga Korupsi Kota Alam Positif Narkoba, Ada Sabu di Dalam Mobil Lurah





Lappung Media Network