Lappung – 2 orang ayah di Lampung Tengah tega cabuli dan perkosa anak tiri sendiri berulang kali.
Polres Lampung Tengah berhasil menangkap 2 orang ayah yang telah melakukan tindak pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak tirinya B yang masih berusia 17 tahun.
Baca juga : Bejat! Oknum Guru Ngaji di Lampung Tengah Cabuli Murid
Kejadian tragis ini terjadi di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas, mengatakan, keduanya berinisial FRM (63) dan SMN (50).
Mereka, lanjut Edi, merupakan warga Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah.
Edi menerangkan, terungkapnya peristiwa ini bermula dari ponsel korban yang tertinggal di rumah bibi korban B.
Saat itu, lanjut Edi, banyak sekali panggilan WhatsApp dan chat dari SMN, sehingga mengundang kecurigaan bibi korban.
“Isi chat yang dikirim SMN tersebut berisikan kalimat-kalimat orang dewasa yang berstatus suami istri,” jelas Edi, Rabu, 21 Juni 2023.
Karena rasa curiga, sang bibi bersama kerabatnya langsung menginterogasi B.
Baca juga : Pura-pura Bertamu, Pria di Sekampung Udik Cabuli Istri Teman
“Betapa kagetnya keluarga tersebut saat mendengar pengakuan korban bahwa telah melayani nafsu bejat ayah tirinya sejak tahun 2019 sampai 2022,” jelasnya.
Edi melanjutkan, kepada kerabatnya korban B mengaku terpaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya, karena jika menolak dan bercerita kepada orang lain, maka dirinya akan dibunuh.
“Keluarga korban yang tidak terima saat itu juga langsung melaporkan kelakukan SMN ke Unit PPA, Satreskrim Polres Lampung Tengah,” terangnya.
Setelah mendapatkan dan mengumpulkan bukti-bukti, SRM langsung dibuntuti petugas
“SRM berhasil kami amankan saat berada di rumahnya di Kampung Gayau Sakti, pada Jumat, 16 Juni 2023,” kata dia.
Kepada petugas, pelaku sempat mengelak bahwa dirinya tidak pernah berbuat tak senonoh.
Namun, setelah ditujukan bukti-bukti, buruh tani tersebut tidak bisa mengelak dan tertunduk lemas mengakui perbuatannya.
2 ayah di Lampung Tengah cabuli anak tiri, terungkap dari chat WA
Setelah SRM diamankan, kata Edi, keluarga korban kembali geger, pasalnya B kembali mengaku bahwa ayah tirinya yang pertama FRM, juga sempat mencabuli dirinya.
Baca juga : Cabuli Anak 13 Tahun di Pantai Limau, Pelajar Asal Pesisir Barat Ditangkap Polisi
Mendengar hal tersebut, kerabat korban kembali mendatangi Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah untuk melaporkan ayah tiri B yang pertama yakni FRM.
Peristiwa tersebut, kata Kasat Reskrim, diawali dengan korban meskipun telah memiliki ayah tiri kedua.
Namun SRM dikenal pelit, sehingga B menemui ayah tirinya yang pertama FRM, untuk minta dibelikan paket internet, sekira Bulan Februari 2023.
“Ternyata, kesempatan itu dimanfaatkan oleh pelaku FRM untuk berbuat tak senonoh yakni dengan mencabuli korban,” katanya.
Berbekal laporan dari ibu korban, pihaknya bergerak menangkap pelaku yang sedang memperbaiki tembok kamar mandi di rumahnya.
“Kini, FRM juga telah kita amankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kepada petugas pemeriksa, FRM menolak jika telah memperkosa korban, karena dirinya hanya mencabuli gadis belia tersebut menggunakan lidah.
Saat ini, kedua ayah tiri bejat tersebut telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya.
Kedua pelaku dijerat dengan tindak pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Terhadap Anak di bawah Umur
Sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang Undang No.01 Tahun 2016.
Tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan 76 E Undang-undang RI No.35 Tahun 2014.
Tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
Baca juga : Ayah Asal Tanggamus Culik dan Cabuli Anak Tiri





Lappung Media Network