Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » 2 Mantan Kepala Kampung di Waykanan Diciduk Polisi, Diduga Korupsi Dana Desa

    2 Mantan Kepala Kampung di Waykanan Diciduk Polisi, Diduga Korupsi Dana Desa

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    11/07/2023
    in Modus
    2 Mantan Kepala Kampung di Waykanan Diciduk Polisi, Diduga Korupsi Dana Desa

    2 oknum mantan Kepala Kampung di Waykanan saat diamankan petugas. Foto : Arsip Mapolres Waykanan

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – 2 mantan kepala kampung di Waykanan diciduk polisi, diduga korupsi anggaran Dana Desa.

    Unit Tipidkor Satreskrim Polres Waykanan mengamankan 2 orang laki-laki, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa. 

    Baca juga : Buronan Korupsi Dana Desa Braja Sakti Tertangkap, 4 Bulan Sembunyi di Kalteng

    Keduanya berinisial ST (54) berdomisil di Kampung Talang Mangga Kecamatan Kasui dan SJ (58) berdomisili di Kampung Sukajadi Kecamatan Kasui, Waykanan

    Kasatreskrim Polres Waykanan, AKP Andre Try Putra, membenarkan soal penangkapan keduanya. 

    Andre menerangkan bahwa pada tahun 2019 Kampung Talang Mangga, Kasui, Waykanan mendapatkan anggaran sebesar Rp743,171,000.

    Sementara, dalam pengelolaan dana desa Kampung Talang Mangga dilakukan oleh aparat kampung. Dalam hal ini Kepala Kampung Talang Mangga inisial ST.

    “Namun, dalam pelaksanaan penggunaan anggaran dana desa tahun 2019 tersebut terdapat penyalahgunaan,” jelasnya, Selasa, 11 Juli 2023.

    Baca juga : Polisi Tangkap Pelaku Korupsi Dana Desa Tulangbawang di Tanggamus

    Andre melanjutkan, dana tersebut diduga digunakan tidak sesuai dengan rencana anggaran biayanya dan beberapa kegiatan pemberdayaan diduga fiktif. 

    Penyalahgunaan dana desa 2019 tersebut juga diduga dilakukan oleh ST selaku Kepala Kampung Talang Mangga, Kasui, Waykanan periode 2016-2022.

    Andre menyebut, pada tahun 2018 Kampung Sukajadi mendapatkan anggaran sebesar Rp1,066,713,978.

    Dalam pengelolaan dana desa, Kampung Sukajadi dilakukan oleh aparat kampung, dalam hal ini Kepala Kampung Sukajadi inisial SJ periode 2012-2019. 

    Namun sama, dalam pelaksanaan penggunaan anggaran dana desa 2018 tersebut terdapat penyalahgunaan.

    Menanggapi laporan tersebut personel Tipidkor Satreskrim Polres Waykanan melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dana desa.

    Baca juga : Dawam Rahardjo Ingatkan Kades Hati-hati Kelola Dana Desa

    “Penyelidikan ini menyasar ke Kepala Kampung Talang Mangga dan di Kampung Sukajadi,” ungkap Andre.

    2 mantan kepala kampung di Waykanan diciduk polisi, diduga korupsi dana desa

    Setelah mendapati bukti yang cukup, dari hasil penyidikan dan gelar perkara ditemukan kerugian negara sebesar Rp233,463,675 di Kampung Talang Mangga.

    Selanjutnya, ditemukan juga kerugian negara sebesar Rp470,616,199,50 di Kampung Sukajadi, Kecamatan Kasui, Kabupaten Waykanan.

    Kemudian, lanjut Andre, pada Senin, 19 Juni 2023, Unit Tipidkor melakukan peralihan status dari saksi menjadi tersangka terhadap ST dan SJ. 

    “Setelah melakukan pemeriksaan, tersangka resmi ditahan di Mapolres Waykanan,” ungkapnya. 

    Jika terbukti, yang bersangkutan akan dikenai Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 Jo UU RI No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

    “Ancamannya pidana penjara maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.

    Baca juga : Siltap 104 Desa di Pesawaran Cair, Wajib Lengkapi Syarat Ini

    Tags: 2 Mantan Kepala KampungAnggaran Dana Desa di Way KananDana Desa di Way KananKasus Korupsi di Way KananKepala KampungKepala Kampung di Way KananKorupsi Dana DesaPolres Way Kanan
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Bertambah, 4 Pekon di Lampung Barat Berstatus Mandiri

    Next Post

    Setubuhi Anak di Bawah Umur Hingga Hamil, Pemuda di Tulangbawang Barat Ditangkap Polisi 

    Related Posts

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu
    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mayjen Kristomei Sianturi, Putra Kotabumi Lampung, Jabat Pangdam Radin Inten

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved