Lappung – Setubuhi anak di bawah umur hingga hamil, pemuda di Tulangbawang Barat ditangkap polisi.
RS (23) pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur hingga korbannya hamil akhirnya dibekuk Unit PPA Satreskrim Polres Tulangbawang Barat.
Baca juga : Ancam Sebar Video dan Setubuhi Korban, Pria 42 Tahun Diciduk Polres Lampung Utara
Dengan dibantu Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang, RS berhasil diamankan pada Senin, 10 Juli 2023, sekitar pukul 13.00 WIB.
Pelaku sendiri diketahui merupakan warga Tiyuh Indraloka I, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat.
“Penangkapan ini setelah kami mendapatkan laporan terkait tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur,” ungkap Kasat Reskrim AKP Dailami, Selasa, 11 Juli 2023.
Akibat perbuatannya ini, lanjut Dailami, tersangka RS yang sehari-hari bekerja petani terancam dipenjara maksimal 15 tahun penjara.
Modus dan Kronologi
Sebelumnya diberitakan, korban pencabulan di bawah umur hingga melahirkan di wilayah Indraloka I, Way Kenanga mencari keadilan.
Baca juga : Pemuda di Lampung Utara Setubuhi Remaja 15 Tahun, Ancam Sebar Video Jika Menolak
Dailami menjelaskan, dari pengakuan korban, ia disetubuhi pelaku disalah satu rumah kosong di Tiyuh Indraloka Jaya, pada Jumat, 1 Juli 2023, sekira pukul 22.00 WIB.
Terbongkarnya kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini, saat korban menceritakan masalahnya ke orang tuanya.
Korban dipaksa disetubuhi oleh terlapor dan setelah itu korban diantar pulang ke rumahnya.
Setubuhi anak di bawah umur hingga hamil, pemuda di Tulangbawang Barat ditangkap polisi
“Setelah 2 bulan, korban hamil dan terlapor dimintai tanggung jawab tetapi sampai korban melahirkan terlapor tidak mau bertanggung jawab,” jelasnya.
Baca juga : Setubuhi Anak di Bawah Umur Hingga 20 Kali, Pemuda Asal Penumangan Baru Ditangkap
Akibat kejadian tersebut pelapor melapor ke Polres Tulangbawang Barat untuk ditindaklanjuti.
Atas laporan ini pihaknya pun mengambil langkah hukum dan berhasil mengamankan pelaku berikut sejumlah barang bukti.
Tersangka, sambungnya, dapat dijerat kasus tindak pidana perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014.
Hal itu tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca juga : Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil, Polsek Penengahan Tangkap Pelaku Cabul





Lappung Media Network