Lappung – PPNI Provinsi Lampung usul UU Kesehatan judicial review di Mahkamah Konstitusi atau MK.
DPR akhirnya mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU dalam Rapat Paripurna pada Selasa,11 Juli 2023.
Baca juga : Mahkamah Agung Anulir Putusan PN Kalianda di Perkara Cabul Kades Rawa Selapan Bagus Adi Pamungkas
Diketahui, dalam UU Kesehatan yang baru, tak ada kewajiban pemerintah, baik pusat maupun daerah, mengalokasikan anggarannya untuk kesehatan.
Padahal, dalam UU Kesehatan yang lama pemerintah pusat wajib mengalokasikan 5 persen dari APBN untuk anggaran kesehatan.
Dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan 10 persen dari APBD.
Selain itu, UU Kesehatan yang baru juga dinilai membuka pintu luas bagi tenaga kerja kesehatan asing untuk melakukan praktek di Indonesia.
UU tersebut memangkas sejumlah persyaratan yang sebelumnya harus dikantongi oleh tenaga kesehatan asing untuk beroperasi di Indonesia.
Terkait persoalan ini, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Lampung, meminta DPP PPNI segera mengajukan uji materi terhadap RUU Kesehatan.
Baca juga : Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Mahasiswa Universitas Teknokrat Lampung
PPNI menilai UU tersebut melanggar hak masyarakat dan merugikan tenaga medis.
“Kami minta ada hak uji materi UU Kesehatan tersebut melalui judicial review di MK,” kata, Ketua PPNI Lampung, Puji Sartono, Rabu, 12 Juli 2023.
Menurut dia, uji materi tersebut perlu dilakukan karena banyak substansi dalam UU Kesehatan tersebut yang berpotensi memunculkan pelanggaran HAM.
Juga, melanggar hak konstitusional warga negara.
Permasalahan kesehatan yang ada saat ini di Indonesia, jauh lebih penting untuk ditangani oleh pemerintah daripada membuat Undang-Undang baru.
“Masih banyak permasalahan kesehatan di Indonesia terutama di wilayah terpencil, yang seharusnya didahulukan,” tegasnya.
Baca juga : Mahkamah Agung Kukuhkan Pelmizar Pimpin PTA Bandar Lampung
PPNI Lampung menilai bahwa keluhan pemerintah mengenai permasalahan kesehatan saat ini, seharusnya dijawab dengan penegasan pelaksanaan UU.
Bukan malah justru membuat Undang-undang baru.
“Pelaksanaan UU lama saja masih belum maksimal, namun sudah ada yang baru lagi,” kata dia.
PPNI Lampung usul UU Kesehatan judicial review
“Dimana banyak mengganti konteks penting dalam kesehatan yang nantinya akan berdampak pada masyarakat luas,” tambahnya.
Sebelumnya, 2 dari 9 fraksi di DPR, Fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menolak pengesahan tersebut.
Sementara Fraksi Partai NasDem setuju dengan memberikan sejumlah catatan.
6 fraksi lainnya, PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP dan PAN, menyatakan sepakat RUU itu disahkan menjadi UU.
Baca juga : Banyak Dampingi Perkara Anak, Tarmizi: Pada Intinya Mereka Korban





Lappung Media Network