Lappung – Beraksi dalam hitungan detik, 2 residivis curanmor di Lampung Tengah ditembak polisi.
Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Baca juga : Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curas di Bandarlampung Ditembak
Tindakan itu dilakukan untuk menghentikan langkah keduanya lantaran berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat akan ditangkap.
2 residivis spesialis curanmor lintas kabupaten itu dilumpuhkan Tekab 308 Presisi saat sedang melintas di Jalan Proklamator Raya Bandar Jaya, Lampung Tengah.
Pelaku HR alias Ayi (40) dan YS (30) tersebut, tergolong nekat, karena selalu melakukan pencurian di tempat ramai seperti minimarket, perumahan hingga rumah ibadah.
Bahkan, salah satu pelaku berinisial YS masih tetap beraksi meski mengenakan kaki palsu.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, mengatakan, mereka mencuri di tempat ramai, jam (waktu) ramai.
“Jadi mereka ini tergolong cepat,” jelas Doffie, Kamis, 20 Juli 2023.
Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
Menurut Doffie Fahlevi Sanjaya, kedua pelaku merupakan residivis yang telah 2 kali masuk penjara di Lampung Tengah.
Baca juga : Usai Gasak Barang Senilai Rp80 Juta, Perampok di Pasir Sakti Ditembak Polisi
Dalam menjalankan aksinya, sambungnya, YS terlebih dahulu hunting mencari sasaran sepeda motor parkir yang ditinggal pemiliknya.
“YS dan rekannya HR alias AYI warga Kampung Tanjungratu tersebut, hanya dalam hitungan detik berhasil membawa kabur sepeda motor milik korbannya,” jelas dia.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan dalam catatan kepolisian, mereka telah menjalankan aksinya di puluhan tempat kejadian perkara (TKP) dan masih dilakukan pengembangan.
Kemudian, dalam menjalankan aksinya, komplotan spesialis pencuri motor tersebut bisa 2 sampai 3 orang. Namun lebih banyak dilakukan oleh 3 orang.
Mereka juga mengakui, telah melakukan aksi pencurian tersebut di 4 kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
Yakni, Kota Bandarlampung, Lampung Tengah, Tulang Bawang dan Kota Metro.
“Masih ada 4 orang lagi pelaku yang masuk DPO Polres Lampung Tengah dan saat ini masih kami lakukan pengejaran,” katanya.
Kapolres menyatakan akan melampirkan putusan pengadilan yang pernah mereka terima sebelumnya untuk memperkuat pemberatan terhadap vonis ke depan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kronologi Penangkapan
Untuk diketahui, penangkapan pelaku berawal saat keduanya menggondol motor milik Bangkit (28), warga Simbarwaringin, Trimurjo, Lampung Tengah.
Baca juga : Melawan Saat Ditangkap, 2 Pelaku Curas di Lampung Timur Ditembak
Kejadian itu terjadi pada Minggu, 11 Juni 2023, sekira pukul 13.30 WIB.
Saat itu korban sedang berkunjung ke rumah rekannya mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nopol BE 8130 ZO.
“Sekitar 10 menit di dalam rumah temannya, korban mendengar suara motor miliknya berbunyi,” kata Doffie.
Ia melanjutkan, korban kemudian lari keluar untuk melihat sepeda motor miliknya yang diparkirkan di depan halaman rumah rekannya.
Alhasil, sepeda motor korban sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Trimurjo.
Beraksi dalam hitungan detik, 2 residivis curanmor di Lampung Tengah ditembak polisi
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya meringkus keduanya saat sedang melintas di Jalan Proklamator Raya Bandar Jaya, Lampung Tengah.
Selain itu, kata Doffie, petugas juga telah mengantongi identitas 2 orang penadah yang membeli puluhan motor hasil kejahatan YS dan HR.
Dari tangan kedua pelaku tersebut, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam.
Dan berbagai bentuk kunci leter T, 1 unit sepeda motor dan kaki palsu milik YS.
Baca juga : Mobil Brio Bekas Tembakan di Lampung Selatan, Digunakan Sindikat Spesialis Pencuri Pikap





Lappung Media Network