Lappung – Warga Tanggamus harus menjadi pesakitan lantaran telah melakukan menyetubuhi kekasihnya sendiri yang masih di bawah umur, dengan bermodal sebuah janji akan segera menikahinya.
Korban yang berinisial DA, sebenarnya baru saja berkenalan dengan terdakwa Ali Mu’minin melalui jejaring media sosial Facebook, yang mulanya saling berkirim pesan terkait urusan pekerjaan.
Pada akhirnya keduanya sepakat bertemu di Agustus 2021 lalu, di sebuah taman di Pesawaran, dengan rencana awal akan memberikan korban DA sebuah pekerjaan sesuai dengan informasi yang didapat.
Namun harapan DA harus kandas, lantaran rupanya dirinya belum mencukupi umur untuk mendapatkan sebuah pekerjaan, sehingga rencana keduanya berubah menjadi agenda berjalan-jalan.





Lappung Media Network