Lappung – Wamenkumham kunjungi Unila dalam rangka kegiatan Goes to Campus.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI menyelenggarakan Kumham Goes to Campus.
Baca juga : Kemenkumham Lampung Diseminasi Layanan Apostille, Percepat Legalisasi Dokumen
Kegiatan ini sebagai bentuk upaya rutin Kemenkumham memberikan edukasi secara luas pada universitas di Indonesia seputar Hukum dan HAM.
Tahun 2023 ini, Universitas Lampung (Unila) menjadi yang ke-15 dari 16 universitas yang dikunjungi, dengan Unila terpilih menjadi tuan rumah, pada Kamis, 3 Agustus 2023.
Dengan demikian Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung mendapat kehormatan menjadi bagian dari penyelenggara acara nasional tahunan ini.
Mengambil tempat di Gedung D Fakultas Hukum Unila, Kumham Goes to Campus dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing.
Dalam sambutannya Rektor Unila, Prof Lusmeilia Afriani, menyampaikan, bahwa Unila merupakan universitas ke-15 dalam rangkaian Kumham Goes to Campus ini.
Dirinya menyebutkan, kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama antara universitas dan Kementerian Hukum dan HAM RI dalam hal sosialisasi tugas dan fungsi Kemenkumham.
Prof Lusmeilia berharap kegiatan ini dapat membuka wawasan dan memberikan ilmu pengetahuan baru bagi para pesertanya.
Baca juga : Kadivpas Kemenkumham Lampung Kunjungi Rutan Kotabumi, Gelar Razia Hingga Beri Penguatan Tusi
Tak lupa Rektor Unila periode 2023-2027 ini juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan ini.
Wamenkumham kunjungi Unila
Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Prof Edward OS Hiariej yang akrab disapa Prof Edy ini, turut menjadi pembicara kunci.
Prof Edy memaparkan bahwa tujuan dari rangkaian Kumham Goes to Campus.
Tujuannya untuk memperkenalkan akan peran Kemenkumham dan mendekatkan Kementerian Hukum dan HAM kepada masyarakat.
Pada kesempatan ini Prof Edy, mengangkat dan mengupas topik seputar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.
Baca juga : Sorta Delima Lumban Tobing Jabat Kakanwil Kemenkumham Lampung
Dirinya mengungkapkan bahwa rangkaian upaya hingga KUHP Nasional ini disahkan telah melalui suatu proses yang panjang, yakni 65 tahun.
Dimulai sejak tahun 1958, dibahas di DPR pada tahun 1963 hingga disahkan di tahun 2023 ini.
Kini, Prof Eddy menambahkan, KUHP Nasional memasuki masa transisi yang akan berlangsung selama 3 tahun.
“Dalam masa transisi ini perlu dilakukan banyak sosialisasi dalam rangka mengubah mindset, pola pikir dan paradigma dalam masyarakat,” jelas Prof Edy.
Ia melanjutkan, paradigma lama yang perlu diubah adalah paradigma yang menganggap penerapan hukum pidana.
Itu merupakan wujud dari keadilan retributif (lex talionis) atau hukum pembalasan.
“Sedangkan paradigma baru dalam KUHP Nasional ini berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif,” kata dia.
Dengan paradigma ini, pidana penjara kini menjadi pilihan pamungkas dalam penjatuhan hukuman guna mencegah penjatuhan pidana penjara dengan durasi yang singkat.
Di mana keadilan korektif ini ditujukan untuk pelaku, keadilan restoratif kepada korban dan keadilan rehabilitatif bagi kedua belah pihak lebih dikedepankan
Prof Edy menyebut, ada 5 misi dari diberlakukannya KUHP Nasional ini.
Pertama demokratisasi penegakan kebebasan yang diatur dalam undang-undang, dekolonisasi, menghilangkan nuansa kolonialisme.
Lalu, konsolidasi menghimpun berbagai ketentuan pidana di luar dekodefikasi, harmonisasi penyelarasan substansi peraturan dan modernisasi.
Mengakhiri paparannya Wakil Menteri Hukum dan HAM RI ini menyampaikan yang perlu dilakukan pemerintah pada 3 masa transisi.
Ketiganya itu adalah sosialisasi pada semua kalangan termasuk aparat penegak hukum hingga akademisi dan membentuk peraturan pelaksana dari KUHP Nasional.
Baca juga : Dawam Rahardjo Menghadiri Kunker Kakanwil KemenkumHAM Lampung





Lappung Media Network