Lappung – Kemenkumham Lampung gelar diseminasi layanan Apostille, untuk percepat proses legalisasi dokumen.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung mengadakan sosialisasi tentang layanan Apostille, Jumat, 23 Juni 2023.
Baca juga : Kadivpas Kemenkumham Lampung Kunjungi Rutan Kotabumi, Gelar Razia Hingga Beri Penguatan Tusi
Langkah ini diambil untuk memotong rantai birokrasi yang sering kali memperlambat proses legalisasi dokumen di berbagai sektor.
Sekaligus dalam upaya untuk mempercepat dan menyederhanakan proses legalisasi dokumen di Provinsi Lampung.
Diseminasi yang dilakukan oleh Kemenkumham Lampung tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada publik hingga lembaga pemerintah.
Tak lain agar mengenal manfaat dan prosedur pelaksanaan layanan Apostille.
Layanan Apostille sendiri merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik.
Hal itu melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi yakni Kemenkumham.
Baca juga : Sorta Delima Lumban Tobing Jabat Kakanwil Kemenkumham Lampung
Plh Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, M Ikmal Idrus, menyebut, penggunaan layanan Apostille akan memangkas rantai birokrasi yang panjang di proses legalisasi dokumen.
Sebelumnya, lanjut dia, proses legalisasi dokumen seringkali melibatkan beberapa tahapan.
Seperti pengesahan di notaris, legalisasi di Kementerian Luar Negeri, dan legalisasi di Kedutaan Besar negara yang bersangkutan.
“Proses yang rumit dan memakan waktu ini sering menjadi hambatan dalam berbagai transaksi bisnis dan administrasi,” jelas Ikmal.
Dengan hadirnya layanan Apostille, kata Ikmal, maka mampu memangkas rantai birokrasi legalisasi dokumen menjadi hanya satu langkah.
Baca juga : Kakanwil Kemenkumham Lampung Kunker ke Lampung Timur
Yaitu, cukup melalui Kementerian Hukum dan HAM RI.
“Layanan Apostille ini telah diluncurkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI pada tanggal 4 Juni 2022 lalu,” jelas dia.
Kemenkumham Lampung diseminasi layanan Apostille, percepat legalisasi dokumen
Sekadar diketahui, sosialisasi layanan Apostille oleh Kemenkumham Provinsi Lampung ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat dan stakeholder.
Sehingga pemanfaatan layanan ini dapat menjadi lebih luas.
Dengan adanya langkah ini, diharapkan bahwa Provinsi Lampung dapat menjadi lebih menarik bagi investasi.
Juga meningkatkan daya saing bisnis, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik.
Kemenkumham Lampung pun berkomitmen untuk terus memperbaiki layanan publik dalam rangka meningkatkan kemudahan berusaha dan administrasi.
Dengan pengenalan layanan Apostille, diharapkan bahwa proses legalisasi dokumen di Lampung akan semakin efisien.
Hingga nantinya dapat mengurangi beban birokrasi yang selama ini dirasakan oleh masyarakat.
Baca juga : Rutan Kotabumi Tindak Lanjuti Surat Ditjenpas dengan Menggelar Razia dan Deklarasi Zero Halinar





Lappung Media Network