Lappung – Gelapkan uang perusahaan, karyawan Alfamart di Lampung Barat diamankan polisi.
Seorang karyawan berinisial JP (30) yang bekerja sebagai Chief Of Store Minimarket Alfamart dilaporkan ke Polsek Bandar Negeri Suoh (BNS), Polres Lampung Barat.
Baca juga : Sering Dimarahi, 4 Karyawan Toko di Pringsewu Gelapkan Barang Dagangan
JP dilaporkan atas dugaan kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana.
Kapolsek BNS Iptu Abu Bakar, mengatakan bahwa benar pihaknya telah mengamankan JP (30), warga Pasar Krui, Kabupaten Pesisir barat.
JP diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di Minimarket Alfamart Pekon Suoh, Bandar Negeri Suoh, Lampung Barat, pada Sabtu, 1 Agustus 2023.
Abu Bakar menjelaskan, kejadian itu berawal dari terungkapnya pemeriksaan keuangan.
Baca juga : Alfamart di Baradatu Waykanan Dibobol Karyawan Sendiri
Saat itu, koordinator area, Abdul Mutholib (39) datang ke Minimarket Alfamart Pekon Suoh untuk melakukan pengecekan penjualan barang dan sesuai dengan data.
Kemudian melakukan pengecekan uang di brankas.
“Ditemukan selisih uang, dimana uang tersebut uang penjualan di tanggal 30 Juni 2023,” terang Abu Bakar, Minggu, 6 Agustus 2023.
Akibat kejadian tersebut PT Alfaria Sumber Trijaya mengalami kerugian sebesar Rp14.900.000.
Mengetahui hal ini, Abdul Mutholib memberikan informasi kepada pimpinannya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek BNS.
Karyawan Alfamart di Lampung Barat diamankan polisi
Setelah dilakukan, lanjutnya, serangkaian penyelidikan Unit Reskrim Polsek BNS berhasil mengamankan pelaku.
Baca juga : Kecanduan Judi Slot, 2 Karyawan Alfamart Seputih Jaya Gelapkan Uang Perusahaan
Selanjutnya dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui bahwa benar telah melakukanya.
“Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek BNS guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Abu Bakar.
Dari penangkapan pelaku, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, 2 rangkap hasil audit PT Sumber Alfaria Trijaya, 1 lembar surat kuasa atas nama Abdul Mutholib dari manager PT Sumber Alfaria Trijaya.
1 lembar surat kuasa atas nama Johan Prasetyo dari manager PT Sumber Alfaria Trijaya beserta 1 unit handphone.
Baca juga : Karyawan BPR Bunga Mayang Ditangkap Polisi, Gelapkan Uang Nasabah Hingga Ratusan Juta





Lappung Media Network