Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Tawarkan Proyek Fiktif, Buronan Asal Sumsel Tertangkap di Tanggamus 

    Tawarkan Proyek Fiktif, Buronan Asal Sumsel Tertangkap di Tanggamus 

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    06/08/2023
    in Modus
    Tawarkan Proyek Fiktif, Buronan Asal Sumsel Tertangkap di Tanggamus 

    Pelaku penipuan usai tertangkap petugas gabungan. Foto : Arsip Mapolres Tanggamus

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Modus tawarkan proyek fiktif, buronan asal Sumsel tertangkap di Kabupaten Tanggamus. 

    Tekab 308 Polres Tanggamus, Ditkrimum Polda Lampung dan Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU).

    Baca juga : Modus Jual Alsintan, Pelaku Penipuan Asal Lampung Timur Dibekuk Polisi

    Juga Polda Sumsel (Sumatera Selatan) melakukan upaya paksa penangkapan 1 tersangka penipuan. 

    Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, mengatakan, DPO yang ditangkap bernama Iyan Erliyanto (53).

    Iyan Erlyanto sendiri merupakan pedagang asal Jalan Rustam Efendi Bustan, Tanjung Kemala, Baturaja Timur, OKU, Provinsi Sumsel.

    Penangkapan tersebut, sambungnya, dilakukan bersama Polda Lampung dan Polda Sumsel atas laporan tanggal 7 Maret 2023 lalu. 

    Baca juga : Polda Lampung Tangkap Spesialis Penipuan Via Telepon Lintas Provinsi, Korbannya PT Sungai Budi Group

    Hendra menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Sabtu, 5 Agustus 2023, sekitar pukul 01.00 WIB.

    “Saat itu pelaku ada di Pekon Negeri Ratu, Kotaagung, Tanggamus,” kata Hendra, Minggu, 6 Agustus 2023. 

    Sambungnya, berdasarkan informasi Polda Sumsel bahwa tersangka Iyan Erliyanto merupakan residivis kasus serupa juga di Polda Sumsel.

    “Kemarin pagi, pelaku dibawa oleh anggota Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu, Sumsel untuk diproses sidik lebih lanjut,” jelas Hendra. 

    Buronan asal Sumsel tertangkap di Tanggamus 

    Sementara itu, berdasarkan keterangan korban Didi Rosyidi, warga Tebat Sari, Ogan Komering Ulu Timur.

    Ia menjadi korban penipuan dan penggelapan dengan modus ditawarkan pekerjaan proyek.

    Baca juga : Hampir 2 Tahun Buron, Pelaku Penipuan Asal Kampung Bumi Raya Ditangkap Polisi

    “Iyan ini 2 kali menawarkan pekerjaan, pertama nilai Rp100 juta dan kedua Rp200 juta. 

    “Dia minta uang ke saya Rp50 juta, namun ternyata dia bawa kabur uang tersebut,” kata Didi. 

    Didi pun mengucapkan terima kasih kepada tim gabungan Polda Sumsel dan Polda Lampung yang telah menangkap pelaku yang bersembunyi di wilayah Kotaagung.

    “Sebagai korban saya ucapkan terima kasih kepada tim gabungan Polsek OKU, Polda Sumsel, Polda Lampung dan Tekab 308 Polres Tanggamus.

    “Sehingga pelaku yang menipu saya dapat tertangkap,” tandasnya.  

    Baca juga : Warga Metro Pusat Ditangkap Polisi karena Penipuan dan Penggelapan

    Tags: Buronan Asal SumselBuronan Polda SumselKasus PenipuanPolda LampungPolres OKUPolres TanggamusProyek Fiktif
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Gelapkan Uang, Karyawan Alfamart di Lampung Barat Diamankan Polisi

    Next Post

    Prabowo Rangkul PSI Bangun Bangsa

    Related Posts

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu
    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Ulasan 10 Ikan Hias Paling Digemari 2026

      Ulasan 10 Ikan Hias Paling Digemari 2026: Cantik, Mudah Dipelihara dan Cocok untuk Pemula

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Fakta Sains Jarang Diketahui: Tapi Nyata, Nomor 3 Bikin Kaget!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Rekomendasi 8 Tempat Wisata Terbaik di Lampung: Ada Pantai Eksotis dan Taman Nasional yang Mendunia

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengungkap Fakta Kalori Sepiring Nasi Putih: Dampaknya bagi Kesehatan?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Inilah 5 Penyebab Obesitas pada Anak: Dampaknya, Upaya Pencegahan dan Penanganannya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 6 Faktor Risiko Obesitas pada Anak: Penyebab, Dampak, dan Cara Mencegahnya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved