Lappung – Terlibat dugaan asusila, oknum dosen STKIP Bandarlampung dinonaktifkan.
Sekolah Tinggi Keguruan Ilmu Pendidikan (STKIP) Bandarlampung mengambil tindakan tegas terhadap salah satu dosennya yang terlibat dalam dugaan kasus asusila terhadap seorang mahasiswi.
Baca juga : Pria Asal Pringsewu Cabuli Wanita Disabilitas
Tindakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan mahasiswa di lingkungan kampus.
Peristiwa ini mencuat ketika seorang mahasiswi berinisial NPS melaporkan dugaan asusila yang dialaminya kepada pihak Polda Lampung.
Mahasiswi tersebut menggambarkan insiden yang terjadi dalam laporan polisi.
Pada hasil rapat internal, pimpinan STKIP Bandarlampung memutuskan untuk menonaktifkan jabatan dosennya yang terlibat dalam kasus ini.
Putusannya tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua STKIP PGRI Bandarlampung, Nomor 31/KPTS/STKIP-PGRI/BL/Q/2023, tanggal 9 Agustus 2023.
Baca juga : Cabuli Remaja Hingga Hamil, Kakek 69 Tahun di Lampung Timur Ditangkap
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan keseriusan pelanggaran dan komitmen kampus terhadap keamanan dan integritas mahasiswa.
Dalam pernyataan resmi, kuasa hukum STKIP PGRI Bandarlampung yakni M Agung Nugraha membenarkan soal informasi ini.
Mereka menyatakan, mengutuk tindakan tersebut dengan tegas.
“Dan kami berkomitmen untuk menjaga lingkungan kampus yang aman dan mendukung bagi semua mahasiswa kami.
“Tindakan yang diambil hari ini adalah bentuk komitmen kami terhadap keadilan dan integritas institusi,” jelas Agung, Kamis, 24 Agustus 2023.
Selain itu, Agung menjelaskan, bahwa kejadian dugaan asusila terjadi di Summer Scout Camp Rajabasa pada saat kegiatan UKM Pramuka.
Baca juga : Sama-sama di Bawah Umur, Remaja di Waykanan Cabuli Anak 12 Tahun
“Jadi hanya di lokasi tersebut dilakukan asusila oleh terlapor dan itu telah dituangkan ke BAP pihak kepolisian. Bukan di lingkungan kampus,” kata Agung.
Ia pun memastikan, mendukung pihak Polda Lampung dalam mengungkap kasus ini dengan cepat dan objektif.
Oknum dosen STKIP Bandarlampung dinonaktifkan
“Kalau kami dari kampus bersedia menemukan segala kebutuhan dalam penyelidikan kasus tersebut dan sifatnya kooperatif. Kalau sampai terbukti, kami pecat,” kata Agung.
Sementara, Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Reynold Hutagalung membenarkan soal peristiwa ini.
“Benar, masih dilakukan penyelidikan oleh Subdit PPA Ditreskrimum Polda Lampung,” kata dia, Kamis, 24 Agustus 2023.
Reynold menuturkan, dalam penyelidikan yang dilakukan ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
“Telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Saat ini 5 orang saksi yang telah dimintai keterangan. Dan akan ada beberapa orang lainnya yang diperlukan untuk keterangannya,” ungkapnya.
Terpisah, Suhendri selaku kuasa hukum korban berharap penyelidikan yang dilakukan Polda Lampung segera menetapkan terlapor menjadi tersangka.
“Kami meminta kepada Polda Lampung untuk tegak lurus untuk penyelesaian kasus tindak pidana kekerasan seksual ini,” tandasnya.
Baca juga : Awal Kenal di Media Sosial, Buruh di Lampung Utara Cabuli Remaja 15 Tahun





Lappung Media Network