Lappung – Pembangunan Masjid Al Bakrie sudah on the track dengan merujuk pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
Kontroversi terkait rencana pengalihan fungsi Gedung Olahraga Rakyat (GOR) dan Taman Gajah menjadi Masjid Al Bakrie terus berkembang.
Baca juga : Pembangunan Masjid Raya Al Bakrie Lampung Dimulai
Namun, Ririn Kuswantari, politisi dari Partai Golkar Lampung baru-baru ini memberikan klarifikasi.
Ririn menyebut, bahwa pembangunan masjid sesuai prosedur yang berlaku, dengan merujuk pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Politisi perempuan ini menyatakan, Pemerintah Provinsi Lampung telah mematuhi ketentuan hukum yang ada dalam alih fungsi GOR dan Taman Gajah.
Dia menegaskan, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 adalah acuan yang tepat untuk pembangunan masjid dan pemerintah daerah telah melaksanakan proses sesuai dengan panduan yang ada.
“Bahwa, langkah-langkah yang telah diambil oleh Pemprov Lampung adalah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca juga : Apkasi Diajak Wujudkan Lampung Berjaya
“Pembangunan Masjid Al Bakrie juga memberikan manfaat besar bagi masyarakat Bandarlampung dan sekitarnya,” jelas Ririn, Rabu, 30 Agustus 2023.





Lappung Media Network