Wakil Ketua II DPRD Lampung itu pun merinci, pembangunan masjid sesuai Pasal 331 yang terdiri dari 2 ayat yaitu :
Pemindahtanganan barang milik daerah yang dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD untuk:
- Tanah dan/atau bangunan;
- Selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)
Pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak memerlukan persetujuan DPRD, apabila: (sebagaimana tercantum dalam huruf b dan d)
-
harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran;
-
diperuntukan bagi kepentingan umum;
Berdasarkan pada Pasal 331 ayat 2 tersebut, kata dia, pada huruf b, bahwa barang milik daerah yang akan dihapuskan untuk alih fungsi ada anggaran pengganti.
Baca juga : Ikadin Lampung Soroti RUU Kesehatan, Disebut Tidak Transparan
“Telah disediakan anggaran untuk bangunan pengganti pada APBD Provinsi Lampung.
“Dan pembangunan Masjid Al Bakrie telah disediakan anggaran oleh Yayasan Al Bakrie yang dituangkan dalam MoU antara Pemprov Lampung dan Yayasan Al Bakrie” papar Ririn.
Dengan pemindahtanganan ini aset bangunan Masjid dan pengganti GOR Saburai (sudah mendapatkan persetujuan Kemenpora) tetap menjadi aset Pemprov Lampung.
“Berbeda dengan tukar menukar aset yang kepemilikannya berpindah tangan,” jelasnya.
Yang terpenting, sambung dia, pembangunan masjid dan bangunan pengganti GOR Saburai tersebut sesuai Pasal 321 ayat 2 huruf b.
Yaitu, sudah tersedia anggaran pengganti dari Yayasan Bakrie Amanah yang tertuang dalam MoU, serta huruf d, yaitu diperuntukan bagi kepentingan umum yaitu rumah ibadah dalam hal ini masjid.
Pembangunan Masjid Al Bakrie On The Track
Dengan demikian, sambung Ririn, pembangunan Masjid Al Bakrie tersebut tidak memerlukan persetujuan DPRD.
Namun dalam prosesnya, Pemprov Lampung dalam hal ini Gubernur dan Sekretaris Daerah telah berkoordinasi dengan pimpinan DPRD.
Baik secara lisan dan melalui surat terkait rencana dan progres pembangunan Masjid Al Bakrie tersebut.
Selanjutnya, DPRD Provinsi Lampung dapat melaksanakan fungsi pengawasan agar pembangunan Masjid Al Bakrie dan bangunan pengganti GOR Saburai berjalan baik dan lancar.
“Semua ini sebagai sebuah ikhtiar bersama untuk memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat lahir dan batin,” tandasnya.
Baca juga : Gubernur Ajak Sinergitas Timpora Awasi Mobilitas WNA





Lappung Media Network