Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Pemerintahan » 10-16 Oktober 2023 Pendaftaran Capres-Cawapres

    10-16 Oktober 2023 Pendaftaran Capres-Cawapres

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    08/09/2023
    in Pemerintahan
    10-16 Oktober 2023 Pendaftaran Capres-Cawapres

    Gedung Komisi Pemilihan Umum di Jakarta. Foto : Arsip KPU

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – 10-16 Oktober 2023 pendaftaran capres-cawapres dimulai. 

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru.

    Baca juga : Survei CPCS: Gerindra Naik PDIP Stagnan

    Rancangan itu mengatur soal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk pemilihan presiden tahun 2024 mendatang.  

    Menurut draft PKPU yang telah diungkapkan, pendaftaran capres-cawapres akan dimulai pada tanggal 10 Oktober 2023, dan para calon hanya memiliki waktu 7 hari untuk mendaftar.

    Dalam draft PKPU yang dilihat pada Jumat, 8 September 2023 ini, KPU menegaskan pentingnya menjaga proses pemilihan presiden yang efisien dan teratur. 

    Pada pemilihan sebelumnya, waktu pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden memang cukup panjang, mencapai 38 hari.  

    Namun, dalam upaya untuk mengurangi kerumitan dan memastikan pemilihan berjalan lancar, KPU memutuskan untuk memperpendek jendela pendaftaran menjadi hanya 7 hari.

    Draft PKPU tersebut juga mencantumkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon presiden dan calon wakil presiden yang ingin mendaftar. 

    Baca juga : PKS-PKB Ahlan Wa Sahlan

    Di antara persyaratan ini adalah syarat batas usia minimum capres-cawapres masih 40 tahun berkenaan dengan pasal 169 UU Pemilu.

    Lalu, tahapan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan capres-cawapres berlangsung mulai 10 Oktober hingga 25 Oktober. 

    Adapun penetapan capres-cawapres pada 13 November, sedangkan penetapan nomor urut pada 14 November. 

    Alhasil, keputusan untuk memperpendek jendela pendaftaran ini telah menuai beberapa kritik. 

    Sejumlah partai politik dan calon potensial telah menyatakan kekhawatiran bahwa waktu yang singkat ini akan membuat proses pendaftaran menjadi lebih sulit.

    Kendati demikian, KPU memang masih melakukan uji publik atas sejumlah aturan baru dalam PKPU.

    Misalnya soal lembaga pendidikan boleh jadi tempat kampanye hingga kepala daerah yang maju Pilpres. 

    Komisioner KPU RI, Idham Holik, menjelaskan, bahwa berbagai rancangan aturan terkait dengan proses pendaftaran capres dan cawapres akan menjalani tahap uji publik. 

    Page 1 of 2
    12Next
    Tags: Draft PKPUDraft PKPU Pendaftaran Capres-CawapresIdham HolikKomisi II DPRKomisioner KPU RIKPUKPU RIPendaftaran Capres 10 OktoberPendaftaran Capres Cawapres
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Debu Batu Bara Tanjungbintang Bikin Risau

    Next Post

    Ganjar Pranowo: Gaji Guru Rp30 Juta

    Related Posts

    Kementerian aTR BPN_3
    Pemerintahan

    ATR BPN Percepat Layanan Pertanahan Lewat Tiga Transformasi

    19/08/2026
    BPHTB Dipangkas Layanan Pertanahan Kota Palangka Raya Makin Ngebut
    Pemerintahan

    BPHTB dan Pertanahan: Integrasi Pelayanan Dipercepat

    11/08/2026
    Ombudsman RI Uji Kualitas Pelayanan Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya__
    Pemerintahan

    Ombudsman Uji Layanan BPN Palangka Raya

    06/08/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Pengawasan Gabah di Bakauheni

      Pengawasan Gabah di Bakauheni: Strategi Jitu Gubernur Mirza Selamatkan Ekonomi dan Petani Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • BUMD Lampung dan Pertamina, Sinergi Strategis Mengerek PAD dan Kesejahteraan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 7 Jenis Pamor Keris yang Paling Terkenal: Mengenal Keindahan dan Filosofi di Balik Bilah Pusaka Nusantara

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Menyikapi Krakatau: Antara Mitigasi Bencana dan Kebanggaan Lokal

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Menimbang Optimisme dan Kesiapan Desa Lampung Menuju Ekspor

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Seporsi Makanan Seharga Rumah? Ini Daftarnya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved