Lappung – Tidak ada tawar menawar, prajurit TNI netral di Pemilu 2024.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, dengan tegas mengingatkan seluruh prajurit TNI untuk menjaga netralitas mereka dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca juga : Sengketa Pemilu di Lampung Dijamin Tuntas
Peringatan ini datang dalam rangka memastikan bahwa TNI tetap menjadi kekuatan yang independen dan netral dalam proses demokratisasi.
Yudo Margono, menegaskan bahwa netralitas TNI adalah prinsip yang sangat penting dalam menjaga stabilitas dan integritas demokrasi di Indonesia.
“TNI adalah kekuatan pertahanan negara yang independen dan harus selalu menjaga netralitas dalam konteks politik,” kata Laksamana TNI Yudo Margono, Rabu, 13 September 2023.
Aturan netralitas TNI dalam Pemilu 2024 akan segera dituangkan secara detail dalam sebuah keputusan resmi yang akan dikeluarkan oleh Panglima TNI.
Keputusan ini akan memuat panduan yang sangat jelas bagi setiap prajurit tentang bagaimana mereka harus bersikap selama proses pemilihan umum.
“Kami akan memberikan panduan yang sangat rinci kepada prajurit, mulai dari bagaimana mereka berperilaku di media sosial hingga bagaimana mereka menghadapi situasi yang berkaitan dengan pemilu,” tegasnya.
“Aturan itu akan berupa Keppang (Keputusan Panglima) dan juga nantinya akan dibuatkan buku saku,” tambah Panglima Yudo.
Baca juga : Ikadin: Sistem Pemilu 2024 Tertutup Bisa Berpotensi Golput
Panglima TNI menekankan kepada seluruh jajarannya melalui para Pangkotama dari Matra Darat, Laut dan Udara agar tetap mengedepankan netralitas tanpa batas.
Dia menegaskan, prajurit TNI harus netral, begitu juga tidak boleh ada purnawirawan yang menggunakan hal-hal yang berbau dinas digunakan dalam kampanye.
Atau menghadiri kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pemilu.
“Tidak boleh ada atribut TNI yang dipakai kampanye, misalnya kendaraan berplat dinas, tidak boleh itu,” sambungnya.
Jika ada yang tak patuh, Panglima TNI menegaskan akan menjatuhkan sanksi bagi Prajurit TNI yang melanggar ketentuan netralitas TNI.
Hukuman itu mulai dari sanksi disiplin sampai pidana.
“Sanksi bisa berupa hukuman disiplin atau hukuman Pidana, tergantung sejauh mana apa yang dilakukan prajurit,” tegasnya.
Foto Simbol Jari





Lappung Media Network