Lappung – Peluang mantan koruptor yang mencalonkan diri sebagai caleg dipersempit.
Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini mengambil keputusan penting yang berpotensi memiliki dampak signifikan pada pemilihan umum mendatang.
Baca juga : Pelapor Dugaan Korupsi Diminta Low Profile
Dalam putusannya, MA mengabulkan semua permohonan uji materi atas Pasal 11 ayat (6).
Tentang, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11/2023.
Aturan-aturan ini telah menjadi pusat perdebatan karena mereka dianggap membuka celah bagi mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg).
Pasal 11 PKPU 10/2023 mengatur persyaratan administratif untuk calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Di sisi lain, Pasal 18 PKPU 11/2023 menetapkan persyaratan bagi calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Penting untuk dicatat bahwa sebelum putusan MA ini, ada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mengharuskan narapidana yang telah dihukum atas tindak pidana korupsi untuk menunggu masa hukuman selama 5 tahun sejak bebas murni sebelum mereka dapat mencalonkan diri sebagai caleg.
Dalam putusan ini, MA telah mengambil langkah tegas dengan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Peluang Mantan Koruptor Dipersempit





Lappung Media Network