Lappung – Mahfud MD jadi cawapres tunggu izin resmi Presiden Joko Widodo.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD telah mengajukan 3 surat permohonan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu, 18 Oktober 2023.
Baca juga : Pilpres 2024. Ganjar-Mahfud Fix
3 surat tersebut diajukan tak lama setelah Mahfud ditetapkan sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Ganjar Pranowo dalam Pilpres 2024.
Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana, mengkonfirmasi langsung soal ini, pada Rabu, 18 Oktober 2023 malam.
Ia menyebut, bahwa Mahfud MD telah menyampaikan surat-surat tersebut kepada Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada Rabu, pukul 16.00 WIB.
Surat-surat tersebut memiliki perincian sebagai berikut:
Surat pertama adalah surat permohonan persetujuan untuk mendaftar sebagai cawapres, yang bertanggal 18 Oktober 2023.
Mahfud MD mengajukan permohonan ini sebagai langkah awal dalam proses pendaftaran sebagai cawapres dalam Pilpres 2024.
Surat kedua adalah surat permohonan cuti pada Kamis, 19 Oktober 2023.
Ini diperlukan agar Mahfud dapat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bakal calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.
Surat cuti ini juga tertanggal 18 Oktober 2023.
Surat ketiga merupakan permohonan untuk menghadap langsung Presiden Jokowi guna melaporkan diri sebagai bakal cawapres, dan ini juga di tanggal 18 Oktober 2023.
Mahfud MD Cawapres Tunggu Izin Presiden
Setelah penyerahan surat-surat oleh Mahfud MD kepada Presiden Jokowi, Ari Dwipayana, mengonfirmasi bahwa Presiden telah memberikan persetujuan.
Baca juga : Tips Budiman Sudjatmiko Demi Prabowo-Gibran
“Persetujuan resmi itu terkait 2 dari 3 surat yang diajukan oleh Menkopolhukam,” kata Ari.
Persetujuan pertama yang diberikan oleh Presiden adalah persetujuan kepada Menkopolhukam untuk dicalonkan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol.
“Ini adalah tahap awal yang memungkinkan Mahfud MD untuk resmi mendaftar sebagai cawapres di bawah bendera partai politik atau koalisi partai politik tertentu,” ungkapnya.
Persetujuan kedua yang diberikan oleh Presiden adalah izin kepada Mahfud MD untuk cuti pada tanggal 19 Oktober 2023.
Izin cuti ini diperlukan agar Mahfud dapat melaksanakan pendaftaran resmi sebagai cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Dengan demikian, Mahfud MD dapat mengikuti proses pendaftaran dan persiapan kampanye dalam persiapan Pemilu 2024,” kata dia.
Ari Dwipayana juga mengungkapkan bahwa sesuai dengan arahan dari Presiden, surat-surat permohonan telah diproses secara administratif oleh Mensesneg.
Baca juga : Putusan MK. Jokowi: Saya Tak Campuri
“Proses administratif ini memastikan bahwa seluruh persyaratan formal terpenuhi sebelum Mahfud MD dapat secara resmi menjadi cawapres,” jelasnya.
Sementara itu, permohonan untuk menghadap langsung Presiden akan dijadwalkan setelah kembali ke tanah air dari kunjungan kerja ke Beijing dan Riyadh.
Didoakan Wapres





Lappung Media Network