Lappung – MAKI kritik terhadap Kejaksaan tanda koruptor terpojok?
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengeluarkan pernyataan tegas yang menarik perhatian publik.
Baca juga : MAKI Apresiasi Kejari Lampura
Hal itu terkait dengan kritik yang menyatakan Kejaksaan sebagai lembaga superbody.
Menurutnya, pendapat tersebut menunjukkan bahwa pihak yang menyampaikan itu “mainnya kurang jauh” dan tidak memahami sepenuhnya peran dan kewenangan kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi.
Boyamin menjelaskan bahwa aturan yang ada membolehkan kejaksaan untuk menangani kasus korupsi sejak tahap awal.
Bahkan, di beberapa negara, jaksa diberikan kewenangan yang luas untuk menangani korupsi.
“Ketika Kejaksaan akhir-akhir ini mampu menangani perkara-perkara besar, kok pendapat seperti itu muncul?
“Pasti ini dihembuskan untuk memukul balik dan bentuk perlawanan dari koruptor-koruptor kakap terhadap kejaksaan,” ujarnya, Minggu, 9 Juni 2024.
Baca juga : 6 Pelaku Joki CPNS Kejaksaan Ditahan Kejari Bandarlampung
Lebih lanjut, Boyamin menduga bahwa pernyataan yang merendahkan kejaksaan ini bertujuan untuk membenturkan institusi tersebut dengan aparat penegak hukum lainnya.
“Seharusnya dalam perkara korupsi besar, semua aparat penegak hukum dapat bersatu padu, berkolaborasi, dan saling mendukung,” tegasnya.
Menurutnya, tidak ada ruang untuk perselisihan antar lembaga penegak hukum ketika berhadapan dengan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.





Lappung Media Network