Lappung – Sindikat oli palsu AHM terbongkar di Lampung ribuan botol disita.
Polda Lampung berhasil membongkar sindikat penjualan oli palsu berlabel AHM (Astra Honda Motor) dalam operasi besar yang dilakukan oleh Subdit I Indagsi Ditreskrimsus.
Baca juga : Gudang Pupuk Palsu di Lampung Selatan Digerebek Polisi, 3 Orang Diamankan
Ribuan botol oli palsu disita dalam penggerebekan yang dramatis, menghentikan peredaran produk ilegal yang merugikan konsumen dan merusak reputasi merek ternama.
Bertempat di gedung GSG Presisi Polda Lampung, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Donny Arief Praptomo, menggelar konferensi pers pada Jumat, 5 Juli 2024.
Kombes Pol Donny mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran serius di bidang merek.
Di mana pelaku memproduksi dan menjual oli milik PT Astra Honda Motor tanpa izin resmi.
“Penangkapan terhadap peredaran oli palsu ini dilakukan setelah penyidik mendapat informasi tentang adanya 1 unit truk Colt Diesel dengan nomor polisi Z 9645 DA.
“Truk itu bermuatan 300 dus oli dari Tangerang, Banten, untuk diedarkan di wilayah Lampung,” jelas Kombes Pol Donny.
Baca juga : Kreatif! Buruh di Lampung Tengah Produksi Uang Palsu, Dihabiskan di Arena Hiburan Malam
Berdasarkan keterangan sopir dan kernet truk, mereka sedang menunggu instruksi dari HT (59), warga Jakarta yang diduga sebagai pemilik barang, untuk melanjutkan pengiriman.
Penyelidikan lebih lanjut membawa tim penyidik ke lokasi produksi di Tangerang, di mana mereka menemukan 7 pekerja yang sedang membersihkan sisa-sisa kemasan oli palsu.
Dari penggeledahan di lokasi itu, polisi pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, 1 unit truk Colt Diesel warna merah jambu dengan nomor polisi Z 9645 DA, 150 dus oli merek AHM MPX-1.
Baca juga : Kejari Mesuji Musnahkan Rp3 Miliar Uang Palsu
Lalu, 1 dus oli MPX I dan botol transmission gear, 28 ikat kardus merek AHM Oil MPX 2, 22 ikat kardus merek AHM Oil MPX I, dan 24 ikat kardus merek AHM transmission gear oil.
Sindikat Oli Palsu AHM Terbongkar di Lampung: Ribuan Botol Disita
Atas perbuatannya, HT dijerat pasal 100 ayat (1) UU RI nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
HT terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
“Pengungkapan kasus ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal yang merugikan konsumen dan perekonomian negara.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap pelanggar hukum,” tegas Kombes Pol Donny.
Dengan pengungkapan ini, Polda Lampung berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa.
Dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk, terutama yang berhubungan dengan keselamatan kendaraan.
Baca juga : Tawarkan Jimat Penglaris, Dukun Palsu di Tulang Bawang Ditangkap





Lappung Media Network