Lappung – Kasus fiktif Dinas Perkim Lampung Utara tersangka WP dan AA segera disidang.
Kejati Lampung resmi melimpahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lampung Utara.
Pelimpahan itu langsung diserahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Baca juga : 2 Pejabat Dinas Perkim Lampung Utara Dibui
Kasus ini melibatkan 2 terdakwa, WP dan AA, yang diduga terlibat dalam proyek fiktif pada tahun anggaran 2017 hingga 2020.
Para terdakwa dituduh sengaja memanfaatkan perusahaan-perusahaan untuk seolah-olah menjadi penyedia pekerjaan dalam proyek konsultasi perencanaan di Dinas Perkim.
Padahal, pekerjaan tersebut sebenarnya dikerjakan sendiri oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dengan menyusun surat pertanggungjawaban fiktif.
Dalam dakwaan, WP dan AA diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.
Serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
Baca juga : Lampung Tengah dan Pesawaran Jadi Kandidat Kabupaten Antikorupsi
Mereka juga didakwa subsider dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
Kasus Fiktif Dinas Perkim Lampung Utara: Tersangka WP dan AA Disidang
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengkonfirmasi langsung soal pelimpahan ini.
Dia mengungkapkan bahwa dalam kegiatan konsultasi, survei, dan verifikasi rumah tidak layak huni (RTLH) pada Dinas Perkim Lampung Utara, terdapat total 37 paket pekerjaan selama 4 tahun anggaran.
“Tahun 2017 ada 15 paket, 2018 ada 10 paket, 2019 ada 8 paket, dan 2020 ada 4 paket,” jelas Ricky, Rabu, 7 Agustus 2024.
Baca juga : Mantan Kadis Perkim Lampung Timur Ditahan
Berdasarkan laporan akuntan publik nomor LI.23/MCl-KKTL/1110 yang diterbitkan pada 10 November 2023, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.751.088.007,00.
“Ini adalah kerugian negara yang signifikan dan harus dipertanggungjawabkan oleh para terdakwa,” tambah Ricky.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat dan investigasi yang dilakukan oleh Kejati Lampung.
Dengan dilimpahkannya perkara ini ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
Sidang perdana kasus ini akan segera digelar dalam waktu dekat.
Dan masyarakat luas diharapkan terus mengikuti perkembangan kasus ini untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.
Baca juga : LBH Desak Kejari Selidiki Kasus Kredit Fiktif di Gunung Sari





Lappung Media Network