Lappung – 3 kasus pidana di Lampung rampung lewat restorative justice.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyelesaikan 3 kasus pidana umum melalui mekanisme restorative justice.
Baca juga : Kuntadi Dituntut Bawa Perubahan di Kejati Lampung
Ketiga kasus ini berada di bawah yurisdiksi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Kejari Mesuji, serta Kejari Metro.
Dan, disaksikan langsung dalam ekspose perkara secara virtual oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, I Gde Ngurah Sriada, pada Selasa, 17 September 2024.
Ketiga perkara yang diselesaikan melibatkan kasus kecelakaan lalu lintas, penadahan barang curian, dan penipuan.
Setiap kasus diproses sesuai dengan prinsip restorative justice, yaitu penyelesaian perkara yang menekankan perdamaian antara pelaku dan korban, serta pemulihan hubungan sosial yang rusak.
Berikut 3 kasus pidana di Lampung yang rampung lewat restorative justice;
Perkara Kecelakaan Lalu Lintas di Tanggamus
Kasus pertama melibatkan J Bin A, seorang sopir bus yang mengalami kecelakaan di jalan lintas barat, Pekon Sedayu, Kabupaten Tanggamus.
Tersangka dinyatakan melanggar Pasal 310 Ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Saat kecelakaan terjadi, kondisi jalan yang curam dan berkabut membuat bus yang dikendarainya mengalami rem blong.
Akibatnya, salah satu penumpang mengalami luka, namun tidak ada korban jiwa.
Baca juga : Aset Mewah Tersangka Korupsi PDAM Way Rilau Disita Kejati Lampung
J Bin A, sebagai tulang punggung keluarga, telah meminta maaf kepada para korban, dan kedua belah pihak sepakat berdamai.
Kejari Tanggamus mengajukan penyelesaian kasus ini melalui restorative justice setelah perdamaiannya dituangkan dalam berita acara, dengan kesepakatan bahwa kecelakaan tersebut adalah musibah yang tidak disengaja.
Kasus Penadahan di Mesuji
Perkara kedua berasal dari Kejari Mesuji, di mana AEM terlibat dalam penadahan barang curian, melanggar Pasal 480 Ayat (2) KUHPidana.
Tersangka terbukti menggadaikan sepeda motor milik korban seharga Rp 1,2 juta.
Dari hasil tersebut, tersangka memperoleh Rp 200 ribu, sementara rekan tersangkanya, Tomi, menggunakan uang yang didapat untuk melunasi utang.
Tersangka telah meminta maaf dan menyatakan penyesalannya atas perbuatannya.
Korban pun menerima permintaan maaf tersebut, dan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara ini secara damai tanpa tuntutan lebih lanjut.
Penipuan di Metro





Lappung Media Network