Lappung – OTT hakim Surabaya KY pastikan proses hukum berlanjut!
Dunia peradilan Indonesia diguncang Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Baca juga : KY Sosialisasikan Peran di UM Metro, Ajak Mahasiswa Awasi Hakim
Penangkapan ini terkait dugaan suap dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Ketiga hakim yang ditangkap adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Mereka diduga menerima suap dari seorang pengacara yang juga turut diamankan Kejaksaan Agung.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan bukti kuat yang mengindikasikan adanya praktik suap dalam proses persidangan.
Kasus ini bermula dari vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur pada 24 Juli 2024.
Keputusan kontroversial ini memicu kehebohan publik dan menimbulkan kecurigaan adanya praktik korupsi di dalam sistem peradilan.
Pasalnya, kasus kematian Dini Sera Afrianti sendiri telah menyita perhatian publik dan memunculkan desakan keadilan bagi korban.
Baca juga : KY Tegas Bela Keputusan Usul Calon Hakim Agung, DPR Dianggap Terburu-buru
Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga pengawas perilaku hakim menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Agung.
“Kami mendukung langkah Kejaksaan Agung untuk menegakkan hukum kasus dugaan suap.
“Ini adalah upaya untuk menjaga kehormatan dan martabat hakim di Indonesia,” tegas Mukti Fajar Nur Dewata, anggota sekaligus Juru Bicara KY.
Mukti Fajar menambahkan bahwa KY telah menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada ketiga hakim tersebut.
“Kami telah mengusulkan agar mereka diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk proses lebih lanjut.
“OTT ini akan menjadi bahan tambahan untuk menguatkan proses pemberhentian tersebut,” tegasnya.
OTT Hakim Surabaya: KY Pastikan Proses Hukum Berlanjut!
Baca juga : Gegara Kelakuan Anak. Edward Tannur Dinonaktifkan PKB dari DPR RI
Sebelumnya, Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memastikan proses hukum akan terus berlanjut.
Pihaknya akan mendalami kasus ini dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Sebagaimana diketahui, kasus OTT hakim Surabaya menjadi pukulan telak bagi dunia peradilan Indonesia.
Kepercayaan publik terhadap hakim dan lembaga hukum kembali diuji.
Masyarakat menaruh harapan besar pada Kejaksaan Agung dan KY untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman setimpal bagi oknum yang terlibat.
“Integritas peradilan harus dijaga, dan setiap pelanggaran harus ditindak tegas,” pungkas Mukti Fajar.
Baca juga : IDI Lampung Bakal Gelar Aksi Simpatik, Buntut Penganiayaan Dokter di Puskesmas Fajar Bulan





Lappung Media Network