Lappung – Dana PI Rp271 miliar disoal Kejati Lampung dalami aliran uang di PT LEB.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Baca juga : Aset Mewah Tersangka Korupsi PDAM Way Rilau Disita Kejati Lampung
Kasus ini melibatkan PT Lampung Energi Berjaya (LEB), sebuah anak perusahaan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung.
Pihak Kejati mencurigai adanya penyelewengan dalam pengelolaan dana signifikan tersebut.
Kasus tersebut mencuat setelah laporan mengenai pengelolaan dana PI yang bernilai fantastis.
Yakni, USD 17.286.000 atau sekitar Rp271,5 miliar, diterima oleh Kejati Lampung dari Pertamina Hulu Energi, melalui anak usaha BUMD Provinsi Lampung, PT Lampung Jasa Utama (LJU).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa dugaan korupsi ini mencakup pengelolaan dana besar yang diberikan kepada PT LEB.
Tak lain sebagai perusahaan yang ditunjuk untuk mengelola dana PI di WK OSES, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pengelolaan PI 10 persen di wilayah kerja minyak dan gas bumi.
Baca juga : Kejari Mesuji Geledah Kantor PPKB Terkait Dugaan Korupsi BOK 2020
“Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Sejak Selasa, 29 Oktober 2024, kami telah melakukan penggeledahan di PT LEB dan 6 titik lainnya di Bandarlampung dan Lampung Timur,” ungkap Armen, Kamis, 31 Oktober 2024.
Dalam serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menemukan berbagai barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan asing, dokumen terkait dana PI.
Serta, barang-barang mewah seperti jam tangan eksklusif, kendaraan motor, dan sebuah mobil Jeep.
Jumlah uang yang diamankan sementara mencapai Rp670 juta dalam bentuk tunai, Rp1,3 miliar dalam rekening suku bank, dan mata uang asing yang jika dikonversi bernilai Rp206 juta.
“Penyidik juga menemukan mata uang asing dan barang mewah lainnya yang masih kami dalami asal usulnya.
Baca juga : Kuntadi Dituntut Bawa Perubahan di Kejati Lampung
“Jika tidak dapat dibuktikan legalitasnya, akan kami sita. Namun, jika tidak ada kaitan dengan perkara, uang tersebut akan dikembalikan,” jelas Armen.
Dana PI Rp271 Miliar Disoal Kejati Lampung Dalami Aliran Uang di PT LEB
Dalam upaya memperdalam penyelidikan, Kejati Lampung telah memanggil 9 saksi terkait pengelolaan dana PI ini.
Armen menekankan bahwa penetapan tersangka akan segera dilakukan, seiring dengan pendalaman bukti dan modus operandi yang terindikasi dalam kasus ini.
“Kami akan sampaikan detail lebih lanjut setelah tersangka ditetapkan, termasuk modus dan perkiraan kerugian negara,” ungkapnya.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya dana PI yang seharusnya dapat mendukung sektor energi di Lampung.
Namun, justru diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.
Baca juga : Kejati Lampung Usut Proyek Irigasi Mesuji Senilai Rp97 Miliar





Lappung Media Network