Lappung – KSKP Bakauheni gagalkan penyelundupan 358 kulit satwa langka.
Upaya penyelundupan kulit satwa langka berupa kulit ular dan biawak berhasil digagalkan oleh Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni.
Baca juga : Darurat TPPO: Ribuan Pekerja Migran Lampung Diduga Ilegal
Sebanyak 358 lembar kulit, terdiri dari 337 kulit biawak dan 21 kulit ular piton, ditemukan dalam sebuah kardus yang dibawa oleh truk tronton berlabel J and T Cargo.
Penangkapan ini berlangsung di Pelabuhan Bakauheni pada Jumat, 8 November 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Firman Widyaputra, mengungkapkan bahwa penemuan ini berawal dari kecurigaan tim Reskrim KSKP Bakauheni saat memeriksa tronton yang melintas di pelabuhan.
“Pada saat pemeriksaan, kami menemukan sebuah kardus yang mencurigakan.
“Setelah dibuka, ternyata kardus tersebut berisi 337 lembar kulit biawak dan 21 lembar kulit ular piton,” jelas AKP Firman, Kamis, 14 November 2024.
Menurutnya, penyelundupan kulit satwa ini tergolong sebagai pelanggaran hukum.
Kulit satwa, terutama yang masuk kategori langka, termasuk dalam barang yang membutuhkan izin khusus untuk diperjualbelikan atau dibawa lintas daerah.
Barang bukti kini telah diserahkan ke pihak Karantina Indonesia untuk proses lebih lanjut.
Baca juga : Komisi IV DPRD Bandarlampung Siap Tuntaskan Kasus TPPO Anak di Bawah Umur
“Setelah kami lakukan penyelidikan lebih dalam dan mengumpulkan informasi, akhirnya kami serahkan barang bukti tersebut ke Badan Karantina Indonesia (Barantin) Lampung pada Kamis ini,” tambahnya.
AKP Firman juga menambahkan, pihaknya terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah pelabuhan.
Terutama dalam mengawasi potensi penyelundupan hewan maupun bagian-bagian tubuh satwa yang dilindungi.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi oknum-oknum yang berusaha memanfaatkan jalur pelabuhan untuk aktivitas ilegal,” tegasnya.
Hingga kini, identitas pengirim dan penerima barang masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian dan Badan Karantina.
Berdasarkan temuan sebelumnya, kulit satwa seperti ular dan biawak sering kali diselundupkan untuk memenuhi permintaan di pasar gelap, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 358 Kulit Satwa Langka
Penangkapan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak.
Baca juga : Minyak Goreng Rakyat Tanpa Label Dilarang Beredar di Lampung
Pemerhati satwa dan lingkungan menganggap aksi KSKP Bakauheni ini sebagai langkah konkret untuk menjaga keanekaragaman hayati di Indonesia.
Satwa liar, khususnya jenis yang dilindungi, memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan tidak sepantasnya diperdagangkan secara ilegal.
Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan semakin banyak kesadaran masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas perdagangan ilegal satwa di sekitar mereka.
Pemerintah juga diimbau memperketat pengawasan di area pelabuhan dan wilayah perbatasan lainnya untuk menghindari kejadian serupa.
Pelabuhan sebagai Pintu Pengawasan Utama
Pelabuhan Bakauheni yang menjadi salah satu pintu penghubung utama di Pulau Sumatera memang kerap menjadi jalur rawan penyelundupan.
Berbagai pihak berharap bahwa penangkapan seperti ini bisa menjadi peringatan bagi para pelaku penyelundupan.
“Pengawasan di pelabuhan merupakan kunci, karena pelabuhan adalah pintu utama bagi barang-barang yang hendak keluar-masuk pulau. Kita tidak ingin kasus serupa terjadi lagi,” tutup AKP Firman.
Baca juga : TNI AL Gagalkan Penyelundupan 194 Ribu Benih Lobster di Lampung





Lappung Media Network