Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Kasasi Ditolak, Kuasa Hukum Farida Tuntut Pemkot Metro Bertindak Adil

    Kasasi Ditolak, Kuasa Hukum Farida Tuntut Pemkot Metro Bertindak Adil

    Irjen by Irjen
    22/11/2024
    in APH
    Kasasi Ditolak, Kuasa Hukum Farida Tuntut Pemkot Metro Bertindak Adil

    Kuasa hukum Farida, Dede Setiawan dan Bambang Irawan. Foto: Dokumentasi Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Kasasi ditolak kuasa hukum Farida tuntut Pemkot Metro bertindak adil.

    Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro dalam kasus yang melibatkan mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Metro, Farida.

    Baca juga : Ruang Hidup Direnggut, Petani Kota Baru Lampung Berjuang di Tengah Ancaman Hukum

    Keputusan ini semakin memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Metro yang sebelumnya memvonis bebas Farida.

    Kuasa hukum Farida, Dede Setiawan dan Bambang Irawan, mengungkapkan bahwa mereka telah menerima petikan putusan dari MA pada Jumat, 23 November 2024.

    “Hari ini kami resmi menerima petikan putusan yang menegaskan penolakan kasasi dari Kejari Metro,” ujar Dede saat ditemui di Pengadilan Negeri Metro, Jumat, 22 November 2024.

    Farida Dinyatakan Tidak Bersalah

    Dede menjelaskan, pada tingkat pertama persidangan di PN Metro, kliennya dinyatakan tidak bersalah karena dakwaan yang diajukan jaksa tidak bisa dibuktikan.

    Namun, Kejari Metro tetap mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

    “Alhamdulillah, Mahkamah Agung menolak kasasi tersebut. Putusan ini semakin mempertegas bahwa klien kami tidak bersalah,” tegas Dede.

    Tuntut Pemulihan Hak

    Farida, yang kini berusia 58 tahun, mengalami berbagai kerugian akibat kasus tersebut.

    Baca juga : Tim Hukum Ali Rahman-Ayu Kecam Pernyataan Resmen Kadapi Usai Debat Pilkada Waykanan

    Statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) diberhentikan sementara, dan jabatan eselon 2 yang diembannya dicabut secara tetap.

    Kuasa hukum menyatakan akan segera mengajukan petikan putusan MA ini ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Metro dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperjuangkan pemulihan hak-hak Farida.

    “Bu Farida dirugikan secara nama baik, karier, hingga statusnya sebagai ASN.

    “Kami berharap Pemkot Metro segera mengambil langkah adil untuk memulihkan hak-haknya,” ujar Bambang Irawan, salah satu kuasa hukum.

    Harapan kepada Pemkot Metro

    Farida sebenarnya masih memiliki sisa 2 tahun masa kerja sebelum pensiun pada usia 60 tahun.

    Namun, karena statusnya sebagai ASN diberhentikan sementara, masa pensiunnya terancam dipangkas menjadi akhir November 2024.

    “Putusan PN Metro sudah jelas menyatakan beliau tidak bersalah, dan kini dikuatkan oleh Mahkamah Agung.

    “Sangat tidak adil jika hak-hak beliau sebagai ASN tidak dipulihkan,” tambah Dede.

    Baca juga : OTT Hakim Surabaya: KY Pastikan Proses Hukum Berlanjut!

    Kuasa hukum juga berencana mengambil langkah hukum lanjutan untuk merehabilitasi nama baik kliennya.

    “Kami ingin memastikan hukum tidak dijadikan alat kepentingan pribadi. Ini juga menjadi pembelajaran penting dalam penegakan keadilan,” ujar Bambang.

    Kasasi Ditolak Kuasa Hukum Farida Tuntut Pemkot Metro Bertindak Adil

    Dede berharap Pemkot Metro bersikap responsif atas putusan ini dan segera memberikan solusi terbaik bagi Farida.

    “Kami menanti langkah konkret Pemkot Metro untuk menegakkan keadilan bagi klien kami.

    “Putusan MA ini harus menjadi dasar untuk memperbaiki status Bu Farida,” tegasnya.

    Kasus ini menyita perhatian publik karena menunjukkan bagaimana proses hukum yang berlarut-larut dapat merugikan pihak yang tidak bersalah.

    Dengan putusan MA yang final dan mengikat, Farida kini menunggu tindak lanjut dari Pemkot Metro untuk mendapatkan keadilan yang seharusnya.

    Baca juga : Mediasi Buntu, Kasus Perundungan Siswa SMP di Tanggamus Menuju Jalur Hukum

    Tags: DKPP Kota MetroFaridaKejari MetroKorupsiKota MetroLampungMahkamah AgungPemkot Metro
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Fery Ikhsan Resmi Pimpin KPU Pesawaran 2024-2029

    Next Post

    Polresta Bandarlampung Ungkap Dugaan Korupsi Kredit Rp2 Miliar di Bank Pemerintah

    Related Posts

    Kantah Banyuasin Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung_
    APH

    Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung Diserahkan

    11/05/2026
    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Affan, Lurus Jalan, Terang Laku

      Affan, Lurus Jalan, Terang Laku

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pakistan Tujuan Ekspor CPO Terbesar, Ketergantungan atau Kemitraan Strategis?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Inilah 8 Fakta Menarik tentang Keris: Warisan Budaya dan Pusaka Nusantara yang Mendunia

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 7 Jenis Pamor Keris yang Paling Terkenal: Mengenal Keindahan dan Filosofi di Balik Bilah Pusaka Nusantara

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 7 Tips Mindfulness untuk Pemula: Panduan Lengkap Menenangkan Pikiran

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kerja Sama Nuklir dan Alutsista Indonesia-Pakistan, Era Baru Hubungan Bilateral

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved