Lappung – Ditembak mati di depan keluarga Polisi Lampung diduga lakukan extra judicial killing.
Penembakan tragis menimpa Romadon, seorang warga Desa Batu Badak, Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, yang tewas ditembak oleh anggota kepolisian di hadapan anak, istri, dan orang tuanya.
Baca juga : 2 Mahasiswa UM Metro Dikriminalisasi, LBH Bandarlampung Bawa Kasus ke Komnas HAM
Kejadian yang terjadi pada 28 Maret 2024 ini menuai kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk LBH Bandarlampung, yang menyebut tindakan tersebut sebagai dugaan extra judicial killing.
Romadon, seorang ayah dari dua anak, ditembak di bagian perut hingga peluru menembus pinggulnya saat berada di dalam rumahnya.
Berdasarkan keterangan sang istri, korban tidak menunjukkan perlawanan saat aparat masuk ke rumahnya.
Bahkan, penembakan terjadi ketika korban hendak keluar untuk menemui ayahnya yang memanggil dari luar rumah.
“Istri dan ibu korban sempat mengalami kekerasan, seperti dipukul, didorong, dan dijambak.
“Setelah itu, korban diseret secara paksa dan dilempar ke dalam mobil polisi,” ujar Prabowo Pamungkas, Kepala Divisi Advokasi LBH Bandarlampung, Selasa, 3 Desember 2024.
Baca juga : Aksi Kekerasan Polisi di Mesuji, LBH Bandarlampung Desak Penindakan
Ditreskrimum Polda Lampung dalam konferensi persnya pada 30 Maret 2024 menyebut bahwa Romadon dicurigai terlibat dalam kasus curas curanmor yang terjadi pada 12 September 2023.
Namun, pihak keluarga membantah keras tuduhan tersebut, menyebut korban sebagai kepala keluarga yang tak pernah terlibat tindakan kriminal.
Keluarga Tolak Autopsi, Temukan Luka Lebam
Keluarga korban awalnya menolak permintaan kepolisian untuk melakukan autopsi.
Namun, ketika jenazah dikembalikan ke rumah duka, ditemukan luka lebam di pergelangan tangan korban, yang diduga akibat kekerasan sebelum penembakan.
LBH Bandarlampung mendesak Propam Mabes Polri dan Komnas HAM untuk mengusut tuntas kasus ini.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2), telah ditemukan cukup bukti pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Pemeriksaan lebih lanjut kini dilimpahkan ke Bidpropam Polda Lampung.
Pelanggaran Prosedur dan Hak Asasi Manusia
LBH menyoroti pelanggaran berat terhadap prosedur penangkapan dan penggunaan senjata api.
Baca juga : LBH Desak Kejari Selidiki Kasus Kredit Fiktif di Gunung Sari
Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009, senjata api hanya boleh digunakan dalam situasi darurat untuk melindungi nyawa atau mencegah kejahatan berat.
Serta harus diawali dengan tembakan peringatan.
“Tindakan ini jelas melanggar prinsip dasar hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28D UUD 1945 dan Pasal 3 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
“Romadon memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil, bukan eksekusi tanpa pengadilan,” tegas Prabowo.
LBH juga mengingatkan bahwa tindakan kepolisian yang sewenang-wenang ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
“Kami mendesak penyelesaian hukum yang transparan dan pemberian sanksi tegas kepada aparat yang terlibat,” tambahnya.
Ditembak Mati di Depan Keluarga Polisi Lampung Diduga Lakukan Extra Judicial Killing
Keluarga Romadon kini hanya berharap keadilan ditegakkan.
Mereka menuntut pertanggungjawaban atas tindakan aparat yang tidak hanya merenggut nyawa kepala keluarga.
Tetapi juga meninggalkan trauma mendalam bagi anak-anak dan istrinya yang menjadi saksi peristiwa tragis tersebut.
LBH Bandarlampung pun berkomitmen mendampingi keluarga korban hingga kasus ini tuntas.
Mereka juga meminta masyarakat untuk terus mengawasi jalannya penyelidikan agar keadilan tidak terabaikan.
Baca juga : LBH Bandarlampung Kecam Pembekuan Senat dan Kriminalisasi Mahasiswa UM Metro





Lappung Media Network