Lappung – KKP libatkan PPATK buru aset penyelundup lobster Lampung.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mengusut tuntas kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) yang terjadi di Lampung.
Baca juga : TNI AL Gagalkan Penyelundupan 194 Ribu Benih Lobster di Lampung
Dalam upaya membongkar jaringan penyelundupan ini, KKP melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset para pelaku.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengejar dalang utama dari penyelundupan tersebut.
“Saat ini pelaku utama masih kita kejar, otak pelakunya,” ujarnya, dilansir pada Sabtu, 21 Desember 2024.
Pung menjelaskan, pihaknya tidak hanya memburu pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri keuntungan ilegal yang diperoleh dari praktik penyelundupan ini.
“Dengan bantuan PPATK, kami akan memastikan aset-aset pelaku yang berasal dari kejahatan ini bisa terungkap dan disita,” tambahnya.
Baca juga : KKP Amankan 52 Ribu BBL Ilegal di Lampung, Kerugian Rp7,8 Miliar Berhasil Dicegah
Sebelumnya, petugas PSDKP berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 52.200 benih lobster di wilayah Pesisir Barat, Lampung, pada Senin, 9 Desember 2024.
2 kurir yang membawa puluhan ribu benih tersebut menggunakan minibus jenis Mitsubishi Expander dengan nomor polisi BE 1951 ZB.
Barang bukti yang ditemukan berupa 10 box styrofoam berisi berbagai jenis BBL senilai Rp 7,8 miliar.
Rencananya, benih tersebut akan diselundupkan ke Vietnam melalui Provinsi Jambi.
Dalam penyelundupan ini, para pelaku membeli benih lobster dari nelayan seharga Rp14 ribu per ekor, kemudian menjualnya secara ilegal ke pasar luar negeri dengan harga mencapai Rp150 ribu per ekor.
Sepanjang tahun 2024, KKP mencatat telah menggagalkan 44 kasus penyelundupan BBL di 16 lokasi berbeda.
Baca juga : Burung Ilegal Ditutupi Pisang, Karantina Lampung Ungkap Modus Licik
Sebanyak 6,44 juta ekor benih lobster berhasil diselamatkan dengan nilai total mencapai Rp849 miliar.
“Penyelundupan ini sangat merugikan negara dan merusak ekosistem laut. Kami akan terus memberantas praktik ini hingga ke akar-akarnya,” tegas Pung.
KKP Libatkan PPATK Buru Aset Penyelundup Lobster Lampung
Dalam upaya pengembangan kasus ini, 2 kurir yang telah diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif.
Sementara itu, jaringan penyelundupan yang lebih besar masih dalam proses penyelidikan.
KKP berharap kerja sama dengan PPATK dapat membantu mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dan memutus rantai penyelundupan benih lobster secara menyeluruh.
Dengan adanya langkah tegas ini, diharapkan ekosistem lobster di perairan Indonesia dapat terjaga.
Hingga praktik eksploitasi ilegal dapat diberantas demi kesejahteraan nelayan dan keberlanjutan sumber daya laut.
Baca juga : Bakauheni Jadi Titik Panas Perdagangan Kulit Satwa Ilegal





Lappung Media Network