Lappung – Modus jasa keamanan komplotan preman peras sopir truk di Lampung Utara.
Belasan pelaku tindak pidana pemerasan dengan modus pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk berhasil diringkus oleh Tim Tekab 308 Ditreskrimum Polda Lampung.
Baca juga : Pelindo Lampung Terapkan STID untuk Bersihkan Pungli
Para pelaku ini kerap memeras sopir-sopir kendaraan besar yang melintas di wilayah hukum Kabupaten Lampung Utara.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 19 Desember 2024, sekitar pukul 00.30 WIB di 2 lokasi berbeda.
Yakni di Rumah Makan Obara, Jalan Lintas Sumatera, Desa Bandar Kagungan Raya, Kecamatan Abung Selatan.
Dan, Pos PT Jasa Oetama Blambangan (JOB) di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Dusun Tanjung Harapan I, Desa Blambangan, Kecamatan Blambangan Pagar.
“Sebanyak 13 orang pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Sabtu, 21 Desember 2024.
Modus Operandi
Kombes Pol Umi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya aksi pungli terhadap sopir truk tronton pengangkut batu bara.
Baca juga : Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan: Singkirkan Pungli PTSL
Para pelaku berdalih menyediakan jasa keamanan agar perjalanan sopir truk aman.
“Para sopir diminta uang keamanan sebesar Rp60 ribu saat melintas di dua lokasi tersebut.
“Jika tidak membayar, mereka diancam tidak dapat melanjutkan perjalanan,” terang Umi.
Dalam aksinya, para pelaku mengatasnamakan Forum Masyarakat Desa untuk memaksa para sopir membayar uang keamanan.
Uang yang terkumpul kemudian dibagi di antara mereka.
Penangkapan dan Barang Bukti
Dari operasi penindakan, sembilan tersangka ditangkap di Rumah Makan Obara, sedangkan 4 lainnya diamankan di Pos PT JOB.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai ratusan ribu rupiah, buku catatan, lampu stick, bantalan cap, dan kwitansi.
“Motif mereka melakukan pungli ini didasari faktor ekonomi,” tambah Umi.
Ancaman Hukuman
Kini, ke-13 pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga : Pelaku Pungli di Jalinsum Blambangan Umpu Tertangkap, Sopir Truk Apresiasi Tindakan Cepat Polisi
Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang ancaman hukuman pidananya mencapai sembilan tahun penjara.
Modus Jasa Keamanan Komplotan Preman Peras Sopir Truk di Lampung Utara
Pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat Lampung Utara.
Aksi pungli yang telah lama meresahkan sopir truk akhirnya dapat dihentikan berkat laporan warga dan tindakan cepat kepolisian.
Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan praktik serupa jika menemukannya.
“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk pungli dan premanisme yang merugikan masyarakat,” tegas Kombes Pol Umi.
Dengan terbongkarnya kasus ini, diharapkan ruas Jalan Lintas Sumatera, khususnya di wilayah Lampung Utara, dapat kembali menjadi jalur yang aman bagi para pengguna jalan, khususnya sopir kendaraan besar.
Baca juga : Viral! Bocah di Waykanan Pungli ke Sopir Truk, Netizen: Mukanya Idaman Polsek





Lappung Media Network