Lappung – Korupsi lahan JTTS di Lampung ada 3 individu dan 1 korporasi tersangka.
KPK mengungkapkan perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk 1 korporasi.
Baca juga : Kerugian Rp19 Miliar, 5 Tersangka Korupsi PDAM Way Rilau Dilimpahkan ke Kejari Bandarlampung
Dalam kasus yang terjadi pada tahun anggaran 2017-2020 ini, KPK menetapkan 3 tersangka individu dan 1 tersangka korporasi.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyatakan bahwa tersangka korporasi adalah PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ).
Perusahaan tersebut diduga berperan menjual lahan di wilayah Bakauheni dan Kalianda, Lampung, kepada PT Hutama Karya (Persero).
KPK mendalami dugaan adanya ketidakwajaran dalam prosedur pengadaan lahan tersebut.
“Kami mendalami peran PT STJ sebagai tersangka dalam penjualan lahan ke PT Hutama Karya.
“Penyidik juga menelusuri indikasi ketidakwajaran dalam proses pengadaan,” ujar Tessa, dalam keterangan resmi, Selasa, 24 Desember 2024.
Baca juga : Korupsi Rp1,1 Miliar, Pengelola Pasar Pulung Kencana Tubaba Jadi Tersangka
Pada Senin, 23 Desember 2024, KPK memeriksa 5 saksi yang dinilai mengetahui alur transaksi lahan tersebut.
Para saksi termasuk pejabat dan mantan pejabat PT Hutama Karya.
Yaitu, Muhroni (EVP Hutama Karya 2018-sekarang), Ossi Rosa Mediani (Analyst Akuntansi Hutama Karya), dan Putut Ariwibowo (Direktur HC dan Pengembangan Hutama Karya 2014-2020).
Saksi lainnya adalah Sugiarti (Direktur Manajemen Risiko Hutama Karya) dan Sugeng Rochadi (mantan Direktur Operasi III Hutama Karya).
“Keterangan para saksi sangat penting untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam pengadaan lahan JTTS di Lampung,” tambah Tessa.
Selain PT STJ, KPK sebelumnya telah menetapkan 3 tersangka individu dalam kasus ini.
Mereka adalah Bintang Perbowo, mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, M Rizal Sutjipto (mantan Kepala Divisi), dan Iskandar Zulkarnaen, Komisaris PT STJ.
Ketiganya sudah dicegah bepergian ke luar negeri untuk memudahkan penyidikan.
Korupsi di Lampung
Kasus ini menarik perhatian publik, terutama karena proyek JTTS diharapkan menjadi infrastruktur strategis yang memajukan perekonomian daerah.
Baca juga : Kades Buana Sakti Ditahan, Korupsi Ganti Rugi Lahan Bendungan Margatiga Capai Rp2,2 Miliar
Namun, indikasi korupsi dalam pengadaan lahannya justru mencoreng tujuan mulia tersebut.
KPK menduga ada kolusi dalam penjualan lahan oleh PT STJ kepada PT Hutama Karya.
Nilai transaksi disebut tidak wajar, dan beberapa prosedur administrasi tidak sesuai aturan.
“Proyek besar seperti JTTS harus bebas dari praktik korupsi. Kami akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas,” tegas Tessa.
Korupsi Lahan JTTS di Lampung: 3 Individu dan 1 Korporasi Tersangka
KPK juga mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi proyek-proyek pemerintah di Lampung dan daerah lainnya.
Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan proyek infrastruktur tidak lagi menjadi ladang korupsi.
Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi di sektor pengadaan lahan.
KPK berkomitmen mempercepat proses hukum terhadap para tersangka dan mengungkap lebih banyak fakta di balik kasus ini.
Baca juga : Korupsi Dana Migas? Uang Miliaran Disita dari Bos PT LEB





Lappung Media Network