Lappung – Oknum polisi di Pesisir Barat jadi tersangka penyelundupan benih lobster.
Satreskrim Polres Pesisir Barat kembali menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL).
Baca juga : KKP Libatkan PPATK Buru Aset Penyelundup Lobster Lampung
Salah satu tersangka merupakan oknum anggota Polri yang bertugas di salah satu polsek di wilayah tersebut.
2 tersangka baru tersebut berinisial NA (47), warga Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bangkunat, dan TPN (37), seorang polisi yang tinggal di Teluk Betung, Bandarlampung.
Keduanya diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan BBL yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 3,7 miliar.
Polisi: Kami Usut Tuntas!
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra melalui Kasat Reskrim IPTU Algy Ferlyando menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menindak siapa pun yang terlibat dalam kasus ini, termasuk anggota kepolisian.
“Kami pastikan tidak ada pandang bulu dalam penegakan hukum.
“Siapa pun yang terlibat, termasuk oknum aparat, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku.
Baca juga : TNI AL Gagalkan Penyelundupan 194 Ribu Benih Lobster di Lampung
“Kami terus mendalami kasus ini dan memburu otak di balik jaringan penyelundupan ini,” tegasnya, Rabu, 5 Februari 2025.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pesisir Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait upaya penyelundupan BBL ini.
Awal Kasus
Kasus ini pertama kali terungkap setelah polisi menangkap seorang pelaku berinisial MA pada Kamis, 23 Januari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.
MA kedapatan menyelundupkan 25.000 ekor BBL menggunakan mobil Daihatsu Sigra BE 1230 MG.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi penyelundupan ini diduga melibatkan jaringan besar.
Penetapan 2 tersangka baru ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang terus dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Pesisir Barat.
Polres Pesisir Barat pun menegaskan komitmennya dalam memberantas penyelundupan BBL yang berpotensi merusak ekosistem laut dan merugikan negara.
Baca juga : Nelayan Kampung Cabang Lamteng: Berjuang di Tengah Limbah dan Ilegalitas
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan menindak tegas siapa pun yang terlibat.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyelundupan BBL,” ujar IPTU Algy.
Polisi di Pesisir Barat Jadi Tersangka Penyelundupan Benih Lobster
Selain itu, ia menegaskan bahwa pelaku yang terlibat bukanlah nelayan, melainkan bagian dari jaringan penyelundupan internasional.
Oleh karena itu, masyarakat, terutama nelayan, diimbau untuk menyalurkan hasil tangkapan melalui jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Nelayan harus mendapatkan manfaat ekonomi yang sah tanpa harus berurusan dengan hukum.
“Dengan menyalurkan BBL melalui koperasi resmi, selain meningkatkan pendapatan nelayan, juga membantu pemasukan negara,” tambahnya.
Baca juga : KKP Amankan 52 Ribu BBL Ilegal di Lampung, Kerugian Rp7,8 Miliar Berhasil Dicegah





Lappung Media Network