Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Metropolitan » Gugatan Pilkada Pringsewu Kandas di MK, Adi-Hisbullah Gagal Ubah Hasil

    Gugatan Pilkada Pringsewu Kandas di MK, Adi-Hisbullah Gagal Ubah Hasil

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    06/02/2025
    in Metropolitan
    Gugatan Pilkada Pringsewu Kandas di MK, Adi-Hisbullah Gagal Ubah Hasil

    Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Foto: Dokumentasi MKRI

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Gugatan Pilkada Pringsewu kandas di MK Paslon Adi-Hisbullah gagal ubah hasil.

    Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda.

    Baca juga : Nanda-Anton Menang Satu Babak, MK Lanjutkan Gugatan Pilkada Pesawaran

    Gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena melewati batas waktu yang ditentukan dalam undang-undang.

    Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 5 Februari 2025 malam.

    Suhartoyo menegaskan bahwa permohonan pasangan Adi-Hisbullah tidak memenuhi syarat administrasi karena diajukan setelah tenggat waktu yang ditetapkan.

    “Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon Nomor 147/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.

    Terlambat

    Sementara, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, permohonan perselisihan hasil pemilihan harus diajukan ke MK paling lambat 3 hari kerja setelah KPU mengumumkan hasil perolehan suara.

    Baca juga : Sidang MK Putuskan Dismissal, Elfianah-Yugi dan Qudrotul-Hankam Resmi Menang

    Namun, Mahkamah menemukan bahwa gugatan Adi-Hisbullah melebihi tenggat waktu yang ditetapkan.

    “Karena itu, eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya,” tegas Arsul Sani.

    Dengan demikian, gugatan pasangan Adi-Hisbullah gugur secara otomatis, tanpa perlu Mahkamah mendalami pokok perkara yang diajukan.

    Sebelumnya, pasangan Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda mengajukan gugatan ke MK dengan dalih adanya dugaan pelanggaran kampanye oleh lawan politik mereka.

    Mereka menuding Ketua Tim Kampanye paslon nomor urut 3, Sujadi Sadat, menggunakan masjid sebagai tempat kampanye secara masif.

    Namun, dugaan pelanggaran ini telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Pringsewu, yang kemudian menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran yang bisa ditindaklanjuti.

    Baca juga : Dampak Putusan MK, Pelantikan Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela Tertunda

    Dalam permohonannya, Adi-Hisbullah meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pringsewu Nomor 1185 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Pilkada.

    Namun, dengan ditolaknya permohonan ini, hasil Pilkada Pringsewu tetap sah dan tidak berubah.

    Gugatan Pilkada Pringsewu Kandas di MK, Adi-Hisbullah Gagal Ubah Hasil

    Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Pringsewu, pasangan Riyanto Parnungkas dan Umi Laila (nomor urut 3) meraih kemenangan dengan 107.249 suara.

    Sementara itu, pasangan Adi Erlansyah-Hisbullah Huda hanya memperoleh 40.600 suara, terpaut cukup jauh dari pemenang.

    Berikut hasil perolehan suara resmi Pilkada Pringsewu 2024:

    • Fauzi-Laras Tri Handayani: 57.422 suara
    • Adi Erlansyah-Hisbullah Huda: 40.600 suara
    • Riyanto Parnungkas-Umi Laila: 107.249 suara
    • Ririn Kuswantari-Wiryawan Sadad: 21.605 suara

    Dengan ditolaknya gugatan ini, pasangan Riyanto Parnungkas-Umi Laila tetap sah sebagai pemenang Pilkada Pringsewu 2024.

    Baca juga : 5 Kepala Daerah Terpilih di Lampung Gagal Dilantik 6 Februari, Menunggu Keputusan MK

    Tags: Adi-HisbullahGugatan PilkadaLampungMahkamah KonstitusiMKPilkada PringsewuRiyanto ParnungkasUmi Laila
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Polisi di Pesisir Barat Jadi Tersangka Penyelundupan Benih Lobster

    Next Post

    Rektor: Peluang Masuk Unila Terbuka Lebar, KPK Punya Pandangan Berbeda

    Related Posts

    Mengapa 80 Persen Rakyat Optimis? Rahasia Kolaborasi Mirza-Jihan Terbongkar
    Metropolitan

    Mengapa 80 Persen Rakyat Optimis? Rahasia Kolaborasi Mirza-Jihan Terbongkar

    09/02/2026
    "Gentengisasi" Prabowo: Proyek Estetika atau Pelumas Roda Ekonomi Desa di Lampung?
    Metropolitan

    “Gentengisasi” Prabowo: Proyek Estetika atau Pelumas Roda Ekonomi Desa di Lampung?

    05/02/2026
    Fahri Hamzah Tinjau Muara Angke: Dorong Konsep Rumah Panggung Nelayan
    Metropolitan

    Wamen PKP Pastikan Hunian Pesisir Muara Angke Layak

    31/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Inilah 6 Perbedaan BPJS dan Asuransi Swasta

      Inilah 6 Perbedaan BPJS dan Asuransi Swasta yang Wajib Anda Tahu!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Jejak Hilirisasi di Tiga Desa: Mengawal Mesin Pengering, Menuai Kesejahteraan Petani Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Cara Menghilangkan Bau Mulut Permanen: Solusi Tepat dan Tepercaya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Hilirisasi Berbasis Rawa: Strategi Mesuji Lepas dari Kutukan Komoditas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengenal Keris sebagai Warisan Budaya Nusantara: Nilai Sejarah, Seni dan Filosofi yang Sarat Makna

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Brimob Polda Lampung Gelar Apel Pasukan Siaga Bencana Alam

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved