Lappung – Gugatan Pilkada Pringsewu kandas di MK Paslon Adi-Hisbullah gagal ubah hasil.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda.
Baca juga : Nanda-Anton Menang Satu Babak, MK Lanjutkan Gugatan Pilkada Pesawaran
Gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena melewati batas waktu yang ditentukan dalam undang-undang.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 5 Februari 2025 malam.
Suhartoyo menegaskan bahwa permohonan pasangan Adi-Hisbullah tidak memenuhi syarat administrasi karena diajukan setelah tenggat waktu yang ditetapkan.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon Nomor 147/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Terlambat
Sementara, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, permohonan perselisihan hasil pemilihan harus diajukan ke MK paling lambat 3 hari kerja setelah KPU mengumumkan hasil perolehan suara.
Baca juga : Sidang MK Putuskan Dismissal, Elfianah-Yugi dan Qudrotul-Hankam Resmi Menang
Namun, Mahkamah menemukan bahwa gugatan Adi-Hisbullah melebihi tenggat waktu yang ditetapkan.
“Karena itu, eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya,” tegas Arsul Sani.
Dengan demikian, gugatan pasangan Adi-Hisbullah gugur secara otomatis, tanpa perlu Mahkamah mendalami pokok perkara yang diajukan.
Sebelumnya, pasangan Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda mengajukan gugatan ke MK dengan dalih adanya dugaan pelanggaran kampanye oleh lawan politik mereka.
Mereka menuding Ketua Tim Kampanye paslon nomor urut 3, Sujadi Sadat, menggunakan masjid sebagai tempat kampanye secara masif.
Namun, dugaan pelanggaran ini telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Pringsewu, yang kemudian menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran yang bisa ditindaklanjuti.
Baca juga : Dampak Putusan MK, Pelantikan Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela Tertunda
Dalam permohonannya, Adi-Hisbullah meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pringsewu Nomor 1185 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Pilkada.
Namun, dengan ditolaknya permohonan ini, hasil Pilkada Pringsewu tetap sah dan tidak berubah.
Gugatan Pilkada Pringsewu Kandas di MK, Adi-Hisbullah Gagal Ubah Hasil
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Pringsewu, pasangan Riyanto Parnungkas dan Umi Laila (nomor urut 3) meraih kemenangan dengan 107.249 suara.
Sementara itu, pasangan Adi Erlansyah-Hisbullah Huda hanya memperoleh 40.600 suara, terpaut cukup jauh dari pemenang.
Berikut hasil perolehan suara resmi Pilkada Pringsewu 2024:
- Fauzi-Laras Tri Handayani: 57.422 suara
- Adi Erlansyah-Hisbullah Huda: 40.600 suara
- Riyanto Parnungkas-Umi Laila: 107.249 suara
- Ririn Kuswantari-Wiryawan Sadad: 21.605 suara
Dengan ditolaknya gugatan ini, pasangan Riyanto Parnungkas-Umi Laila tetap sah sebagai pemenang Pilkada Pringsewu 2024.
Baca juga : 5 Kepala Daerah Terpilih di Lampung Gagal Dilantik 6 Februari, Menunggu Keputusan MK





Lappung Media Network