Lappung – Sidang MK putuskan dismissal Elfianah-Yugi dan Qudrotul-Hankam resmi menang.
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk menolak dua perkara sengketa hasil Pilkada 2024 di Lampung, yakni dari Kabupaten Mesuji dan Tulang Bawang.
Baca juga : Kasus Lahan JTTS: Mantan Pasangan Reihana di Pilkada Bandarlampung Diperiksa KPK
Dengan putusan dismissal, gugatan yang diajukan oleh pasangan calon yang kalah dinyatakan tidak berlanjut ke tahap pemeriksaan lebih lanjut.
Putusan yang dibacakan dalam sidang pada Selasa, 4 Februari 2025 itu memastikan kemenangan pasangan Elfianah-Yugi Wicaksono di Mesuji dan Qudrotul Ikhwan-Hankam Hasan di Tulang Bawang.
Dengan demikian, keduanya sah sebagai pemenang Pilkada dan segera ditetapkan oleh KPU masing-masing daerah.
MK: Tidak Ada Bukti Pelanggaran
Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Lampung, Suheri, mengungkapkan bahwa sidang MK untuk kedua daerah telah selesai dengan hasil dismissal, yang berarti gugatan pemohon tidak cukup kuat untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Sidang putusan MK untuk Kabupaten Mesuji dan Tulang Bawang telah digelar dan hasilnya dismissal.
“Itu artinya, gugatan tidak berlanjut ke sidang pemeriksaan lanjutan, dan proses Pilkada di kedua daerah tersebut dianggap sah dan final,” jelas Suheri.
Baca juga : Pesawaran hingga Waykanan, Sengketa Pilkada Lampung Bergulir di MK
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa pemohon tidak mampu membuktikan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang bisa mempengaruhi hasil Pilkada.
Di lain sisi, salah satu gugatan yang diajukan oleh pasangan Hendriwansyah-Danial Anwar di Tulang Bawang, misalnya, terkait dugaan surat suara tercoblos, dinyatakan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“MK menerima eksepsi KPU Tulang Bawang bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
“Karena itu, permohonan ditolak dan hasil Pilkada tetap berlaku,” jelas Rozali Umar, S.H., M.H., kuasa hukum KPU Tulang Bawang.
KPU Tetapkan Pemenang
Dengan putusan MK yang bersifat final dan mengikat, tidak ada lagi upaya hukum yang bisa diajukan oleh pihak yang keberatan.
KPU Mesuji dan Tulang Bawang kini bersiap menggelar rapat pleno untuk menetapkan pasangan pemenang Pilkada secara resmi.
Baca juga : Pilkada Aman dan Damai: Bawaslu Lampung Laporkan Zero Pelanggaran TSM
Ketua KPU Tulang Bawang, Perwira, mengatakan bahwa pihaknya telah menjadwalkan rapat pleno penetapan pasangan Qudrotul Ikhwan-Hankam Hasan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang pada Kamis, 6 Februari 2025.
“Kami akan segera menindaklanjuti putusan MK ini dengan menggelar rapat pleno.
“Semua pihak terkait, termasuk Forkopimda, Bawaslu, dan para pasangan calon akan diundang dalam agenda tersebut,” ujar Perwira.
Di Mesuji, pasangan Elfianah-Yugi Wicaksono juga menyambut baik keputusan MK ini.
Elfianah yang akan menjadi bupati perempuan pertama di Mesuji, mengaku bersyukur dan siap mengemban amanah rakyat.
“Alhamdulillah, ini adalah kemenangan rakyat Mesuji. InsyaAllah, kami akan menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya demi kemajuan daerah,” kata Elfianah.
Pasangan Elfianah-Yugi yang diusung Partai NasDem meraih 61.73% suara, unggul atas lawannya Suprapto-Fuad yang memperoleh 37.978 suara.
Mereka dijadwalkan akan dilantik serentak pada 20 Februari 2025 bersama para kepala daerah terpilih lainnya.
Sidang MK Putuskan Dismissal Elfianah-Yugi dan Qudrotul-Hankam Resmi Menang
Sementara itu, masih ada 3 kabupaten lain di Lampung yang hasil Pilkadanya sedang diperiksa MK, yakni Pesawaran, Pringsewu, dan Pesisir Barat.
Sidang putusan untuk ketiga daerah ini dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.
Baca juga : Pilkada Lampung 2024: Nanda Indira dan Septi Heri Gagal Ikuti Jejak Suami