Lappung – MK batalkan pencalonan Aries Sandi Pilkada Pesawaran diulang!
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi Aries Sandi Darma Putra sebagai calon Bupati Pesawaran dalam Pilkada 2024.
Baca juga : Gugatan Pilkada Pringsewu Kandas di MK, Adi-Hisbullah Gagal Ubah Hasil
Keputusan ini diambil setelah MK menemukan bahwa Aries Sandi tidak memenuhi syarat administrasi karena tidak memiliki ijazah SMA.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 pada Senin, 24 Februari 2025.
Hakim MK Ridwan Mansyur menegaskan bahwa pencalonan Aries Sandi dinyatakan batal demi hukum, sehingga Pilkada Pesawaran harus diulang.
“Berdasarkan fakta persidangan, pemohon membuktikan bahwa Aries Sandi tidak memiliki dokumen kelulusan SMA yang sah.
“Maka, pencalonannya tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Ridwan dalam sidang.
Dengan keputusan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran wajib menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam waktu maksimal 90 hari sejak putusan dibacakan.
Baca juga : Nanda-Anton Menang Satu Babak, MK Lanjutkan Gugatan Pilkada Pesawaran
PSU nantinya tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebelumnya, namun tanpa keikutsertaan Aries Sandi sebagai calon.
Selain membatalkan pencalonan Aries Sandi, MK juga menyatakan Keputusan KPU Pesawaran Nomor 1635 Tahun 2024 tentang hasil Pilkada tidak sah.
Begitu juga dengan keputusan penetapan pasangan calon yang diusung sebelumnya.
Akibatnya, partai politik yang mengusung Aries Sandi harus mencari kandidat baru jika tetap ingin berpartisipasi dalam PSU.
Sementara itu, pasangan Nanda Indira-Antonius Muhammad Ali masih bisa bertarung kembali dalam pemilihan ulang.
MK Batalkan Pencalonan Aries Sandi Pilkada Pesawaran Diulang!
Mahkamah Konstitusi juga menginstruksikan KPU, Bawaslu, dan aparat kepolisian untuk memastikan PSU berjalan sesuai aturan dan berlangsung kondusif.
Terpisah, Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar, meminta seluruh pihak menghormati keputusan MK.
Ia juga memastikan Bawaslu akan mengawal jalannya PSU agar transparan dan adil.
Baca juga : Kasus Lahan JTTS: Mantan Pasangan Reihana di Pilkada Bandarlampung Diperiksa KPK
“Kami berharap semua pihak menerima putusan ini dengan baik.
“Bawaslu akan mengawasi jalannya PSU agar berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Iskardo.
Bawaslu juga meminta masyarakat tetap tenang dan menggunakan hak pilihnya dengan bijak dalam pemilihan ulang nanti.
Sekadar informasi, sengketa Pilkada Pesawaran bermula dari gugatan yang diajukan oleh salah satu pihak yang mempertanyakan kelengkapan dokumen Aries Sandi.
Dalam persidangan, terungkap bahwa ia tidak dapat membuktikan kepemilikan ijazah SMA yang sah, padahal itu merupakan syarat mutlak bagi calon kepala daerah.
Kasus ini menjadi salah satu dari 40 perkara sengketa Pilkada 2024 yang berlanjut ke tahap pembuktian di MK.
Dari total 310 perkara yang masuk, sebagian besar tidak dapat diproses lebih lanjut karena tidak memenuhi syarat formil.
Dengan adanya putusan ini, Pilkada Pesawaran akan kembali ke titik nol, dan partai politik pengusung Aries Sandi harus segera mengambil langkah strategis untuk tetap berpartisipasi dalam PSU.
Baca juga : Pilkada Aman dan Damai: Bawaslu Lampung Laporkan Zero Pelanggaran TSM





Lappung Media Network