Lappung – Jam kerja ASN Lampung dikurangi selama Ramadan 2025 ini rinciannya.
Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan jam kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.
Baca juga : Honorer Lampung Selatan Tak Mau Lagi Setengah Hati! Desak Status ASN Penuh Waktu
Melalui Surat Edaran Nomor 35 Tahun 2025, Pemprov Lampung menyesuaikan jam kerja ASN di lingkungan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota se-Lampung guna mendukung efektivitas kerja selama bulan puasa.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Pj Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fredy SM, disebutkan bahwa instansi yang menerapkan 5 hari kerja akan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB pada Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB.
Sementara itu, pada Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB, dengan istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.
Baca juga : BKN Perketat Aturan ASN: Tak Patuhi 10 Tahun, Dianggap Mundur!
Bagi instansi yang menerapkan 6 hari kerja, jam kerja ASN berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB pada Senin hingga Sabtu.
Waktu istirahat ditetapkan pukul 12.00–12.30 WIB, kecuali Jumat yang lebih panjang, yakni pukul 12.00–13.00 WIB.
“Jam kerja efektif selama Ramadan tetap memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.
“Penyesuaian ini bertujuan untuk memastikan ASN tetap produktif tanpa mengganggu kelancaran pelayanan publik,” kata Fredy dalam surat edarannya, dikutip pada Rabu, 26 Februari 2025.
Jam Kerja ASN Lampung Dikurangi Selama Ramadan 2025 Ini Rinciannya
Baca juga : Politik Uang dan Netralitas ASN Warnai Pelanggaran Pilkada Serentak di Lampung
Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian di setiap instansi diminta memastikan kebijakan ini tidak mengurangi kinerja ASN maupun pencapaian target organisasi.
Pemkab dan Pemkot di Lampung juga diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan aturan ini kepada Gubernur Lampung melalui Biro Organisasi Setda Provinsi Lampung.
Dengan adanya kebijakan ini, ASN diharapkan tetap dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan nyaman tanpa mengurangi produktivitas kerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga : Pemprov Lampung Gandeng REI Bangun 3500 Unit Rumah ASN di Kota Baru





Lappung Media Network